Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Nelayan dan Greenpeace Tolak Kapal Tongkang di Karimunjawa

4 Mei 2018 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Aktivis lingkungan Greenpeace bersama nelayan membentuk konfigurasi tulisan “Coral” saat aksi menolak berlabuhnya kapal-kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 4 Mei 2018. Berlabuhnya kapal-kapal tongkang merusak terumbu karang di kawasan konservasi. ANTARA/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Aktivis lingkungan Greenpeace dan nelayan melakukan aksi menolak berlabuhnya kapal-kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 4 Mei 2018. Terumbu karang di kawasan ini menjadi rumah sekitar 400 spesies fauna laut termasuk ikan hias dan penyu. ANTARA/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Aktivis lingkungan Greenpeace bersama kapal Rainbow Warrior melakukan pemantauan di wilayah perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 3 Mei 2018. Tercatat pada Februari 2018 sebanyak 36 kapal tongkang berlabuh di wilayah perairan konservasi tersebut. ANTARA/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Kapten kapal Rainbow Warrior Greenpeace, Peter Willcox memantau aktivitas radar navigasi di wilayah perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 3 Mei 2018. Berlabuhnya kapal tongkang berpotensi menimbulkan kerusakan terumbu karang. ANTARA/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Kapal Rainbow Warrior Greenpeace mengikuti aksi bersama nelayan di kawasan perairan konservasi Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, 4 Mei 2018. Kerusakan terumbu karang menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan yang menjadi mayoritas mata pencaharian masyarakat setempat. ANTARA/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus