Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi
Lebaran di Rempang

Berita Tempo Plus

Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang

Warga Pulau Rempang merayakan Lebaran dengan takbir menolak pelbagai jenis penggusuran. Mereka menentang transmigrasi.

7 April 2025 | 12.00 WIB

Warga Pulau Rempang berunjuk rasa menolak proyek Rempang Eco City dan program transmigrasi lokal saat Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berkunjung ke Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, 29 Maret 2025. Tempo/Riri Rahayu
Perbesar
Warga Pulau Rempang berunjuk rasa menolak proyek Rempang Eco City dan program transmigrasi lokal saat Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berkunjung ke Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, 29 Maret 2025. Tempo/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Warga Pulau Rempang merayakan Lebaran dengan berkeliling kampung meneriakkan perlawanan terhadap penggusuran.

  • Warga Rempang menolak pelbagai jenis penggusuran, termasuk melalui program transmigrasi lokal.

  • Pemerintah didesak mengevaluasi dan menghentikan proyek Rempang Eco-City.

“ALLAHU Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar! Hidup Rempang! Tolak relokasi! Tolak transmigrasi lokal!” suara takbir disertai ungkapan penolakan terhadap penggusuran warga menggema di kampung-kampung di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, pada Ahad, 31 Maret 2025.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus