Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) merilis hasil kajian tentang dampak kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Indef menelisik dampak kebijakan ini terhadap ekonomi, industri, penerimaan negara, dan tenaga kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Empat pilar ini harus diperhitungkan. Kalau ada satu pilar saja yang muncul tanpa mempertimbangkan tiga pilar lainnya kita perlu kritisi dan perlu kita berikan catatan,” kata Ekonom Indef Tauhid Ahmad dalam presentasinya pada Senin, 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tauhid mengatakan dalam usulan kemasan rokok polos tanpa mereka akan memberi dampak ekonomi yang hilang sekitar Rp 182,2 triliun. Sementara itu, untuk larangan berjualan di kawasan 200 meter dari sekolah akan berdampak pada Rp 84 triliun dan pembatasan beriklan akan berdampak pada ekonomi Rp 41,8 triliun.
“Jika tiga skenario dijalankan dampak ekonomi yang akan hilang setara Rp 308 triliun,” kata dia.
Sementara itu, Tauhid mengatakan kondisi penerimaan pajak juga akan terdampak dari tiga skenario tersebut. Dalam usulan kemasan polos ada Rp 95,6 potensi pajak yang hilang, larangan berjualan ada Rp 43,5 triliun, dan pembatasan iklan rokok akan hilang Rp 21,5 triliun.
“Jika tiga skenario dijalankan Rp 160 triliun dari total penerimaan perpajakan akan hilang,” kata dia.
Selain pada ekonomi, Tauhid mengatakan rencana usulan kemasan rokok polos ini juga akan berdampak pada industri kertas, tembakau, cengkeh, dan sebagainya. Dia menyebut kondisi ini juga mendorong adanya peredaran rokok ilegal secara cepat.
“Dampak ekonominya dengan kemasan polos tentu saja ini bukan hanya bagi para industri rokok,” kata dia.
Tak hanya itu, Tauhid mengatakan rencana ini juga akan membuat masyarakat mudah meniru karena tak hanya gambar tertentu alias hanya sekadar peringatan bahaya merokok. “Di sisi rokok ilegal, juga bisa meningkat 2 hingga 3 kali lipat, karena sangat mudah untuk ditiru begitu dengan gambar yang sama, model yang sama, dan ini kemudian memunculkan implikasi yang sangat besar,” kata dia.