Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali mulai memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga hingga pukul 23.00 Wita sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020, yang berlaku mulai Rabu, 30 Desember 2020 - Sabtu, 2 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan resiko lonjakan kasus positif Covid-19 pada liburan tahun baru 2021.
"Mohon bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," jelasnya dalam SE tersebut, seperti dikutip dari Bisnis, Rabu 30 Desember 2020.
Selanjutnya, Koster turut meminta agar Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turut membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.
"Mohon bantuannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada jam malam yang dimaksudkan dalam SE ini," jelasnya.