Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi para pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun pelaksanaan SKB non-computer assisted test (CAT) direncanakan pada 3-22 Desember 2023, sedangkan SKB dengan CAT pada 11-12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa itu SKB CPNS?
Jadwal Tes SKB CPNS 2023
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, berikut jadwal lengkap SKB CPNS 2023:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 3-22 Desember 2023.
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3-5 Desember 2023.
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6-8 Desember 2023.
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023.
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS: 16-22 Desember 2023.
Jenis Tes SKB CPNS
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas jabatannya, sehingga individu mampu menampilkan kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
“SKB dilakukan untuk menilai antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan kebutuhan jabatan,” tulis Pasal 41 ayat (1) PermenPAN-RB No. 27 Tahun 2021.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diadakan oleh BKN. Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat memakai soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain dengan CAT, materi SKB juga dapat berupa:
- Psikotes.
- Tes potensi akademik (TPA).
- Tes kemampuan bahasa asing.
- Tes kesehatan jiwa.
- Tes kebugaran jasmani atau kesamaptaan.
- Tes praktik kerja.
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
- Wawancara.
- Dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan CPNS.
Bobot Penilaian SKB CPNS
Adapun bobot penilaian SKB CPNS bagi instansi pusat adalah sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan untuk jenis tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT.
- Bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
Sementara itu, bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Bobot paling tinggi 40 persen dari skor SKB secara keseluruhan untuk SKB tambahan.
Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen.
- SKB sebesar 60 persen.
MELYNDA DWI PUSPITA