Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.

28 Mei 2023 | 19.29 WIB

Suasana suatu pagi di Tanjung Setia, Pesisir Barat, para peselancar berjalan di tepian pantai mencari gulungan ombak. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Suasana suatu pagi di Tanjung Setia, Pesisir Barat, para peselancar berjalan di tepian pantai mencari gulungan ombak. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut. Izin itu dibuka melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"PP Nomor 26 tahun 2023 ini kami tidak tahu apakah prosesnya sudah melalui partisipasi publik yang benar," kata dia saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menuturkan pemerintah seharusnya mengikutsertakan partisipasi publik sesuai kelompok masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir laut. Misalnya, nelayan dan penduduk pulau kecil sekitar zona yang akan diambil pasirnya. Ia menegaskan diskusi dengan kelompok masyarakat ini harus jelas terlebih dahulu.

Seperti diketahui, ekspor pasir laut ini sudah pernah dihentikan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor pasir laut lantaran telah terjadi kerusakan ekosistem wilayah pesisir akibat pengerukan yang ugal-ugalan saat itu. Menurut Yusri, penghentian ekspor pasir juga dilakukan karena pasir laut Indonesia adalah jenis pasir terbaik yang dibutuhkan oleh Singapura untuk mereklamasi perluasan negaranya.

Selanjutnya: Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan....

Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002. Sebab, terjadi kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Yusri menilai PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Beleid itu juga tidak boleh berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Tetapi, teknis pelaksanaan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 akan diatur dalam Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang tata cara penunjukan pelaksanaan dan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan dikenakan setiap kubikasi pasir laut itu.

Dengan demikian, menurut Yusri, ekspor pasir laut bukan barang haram apabila direncanakan dengan baik. Perencanaan yang ia maksud adalah pembuatan zonasi yang diatur untuk mengurai dampak kerusakan sistem biota laut. Dia juga menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus transparan dan akuntabel. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus