Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kata Lion Air Soal Rencana Tarif Tiket Pesawat Naik di Zona PSBB

Manajemen maskapai penerbangan Lion Air Group belum memutuskan kebijakan menaikkan tiket pesawat di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

13 April 2020 | 08.37 WIB

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air Group belum memutuskan kebijakan menaikkan tiket pesawat di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perseroan kini masih menunggu keputusan pemerintah merevisi aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

"Lion Air Group akan terus dan masih memantau perkembangan hari per hari dan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta rekomendasi perusahaan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi pada Senin, 13 April 2020.

Adapun saat ini, Danang memastikan perusahaan masih menjual harga tiket pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga meyakini manajemen tak menjual harga tiket melebihi tarif batas atas yang ditetapkan.

Di sisi lain, Danang menjelaskan, pada masa pandemi ini, perusahaannya tengah berfokus menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan sesuai rekomendasi otoritas terkait. Hal itu untuk memastikan seluruh awak pesawat, staf, dan penumpang yang menggunakan jasa Lion Air Group aman dalam penerbangan.

Ihwal kebijakan strategis internal selama menghadapi situasi dan kondisi saat ini, Danang mengatakan manajemen masih merundingkannya. "Apa yang terjadi masih dibahas oleh manajemen internal," katanya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya tengah menyiapkan aturan pembaruan terkait TBA dan TBB tiket pesawat. Aturan ini menyusul ditetapkannya sejumlah daerah sebagai zona PSBB untuk menekan jumlah penyebaran virus corona.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya memungkinkan akan menaikkan TBA untuk angkutan penumpang niaga berjadwal menjadi dua kali lipat dari harga yang berlaku saat ini. "Kami menghitung seolah-olah satu penumpang menjadi (membayar) dua (tiket). Jadi (kenaikan tarif) hampir dua kali lipat," ujar Novie di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.

Novie mengatakan kebijakan itu sesuai dengan beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Pasal 14 aturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang paling banya 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Kebijakan ini diikuti dengan penyesuaian tarif batas atas dan memberlakukan tuslah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, Novie memungkinkan aturan TBA dan TBB yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 direvisi.

Novie menerangkan, kenaikan TBA ini akan berlaku sementara waktu di masa pandemi virus corona. Setelah beleid itu diteken, Novie menyebut masing-masing operator maskapai langsung bisa mengimplementasikan perubahan harga tiket di paltform penjualannya. "Jadi mungkin dibutuhkan waktu tiga hari untuk maskapai setelah aturan ini ditandatangani," ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus