Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Perdagangan tengah menggodok aturan soal larangan ekspor merkuri. Sejumlah instrumen terkait pelarangan ini telah disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Saat ini prosesnya masih ditelaah oleh biro hukum kami,” kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan, Merry Maryati, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Aturan soal larangan ekspor merkuri ini merupakan salah satu rekomendasi dari Ombudsman kepada Kemendag. Rekomendasi diberikan agar pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, bisa benar-benar terlaksana.
Merry membenarkan, saat ini baru ada aturan soal larangan impor merkuri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Sehingga, saat ini belum ada sama sekali aturan yang melarang ekspor merkuri. Padahal, merkuri merupakan bahan kimia berbahaya. Beberapa negara lain telah lebih dulu melarang perdagangan merkuri.
Merry mengakui, ada kesulitan saat merumuskan larangan ekspor merkuri. Sebab, tidak diketahui siapa produsen yang memproduksi merkuri selama ini. Perdagangan merkuri lebih banyak dilakukan di pasar gelap. “Sekarang ini kami gak tahu (nilai ekspor), karena itu barang bebas,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini