Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Musim layangan di masa liburan sekolah membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang, sinar laser maupun menerbangkan balon udara tanpa izin dekat bandara di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerangkan, wilayah di sekitar bandara adalah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KKOP adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Novie, Jumat 10 Juli 2020.
Kemenhub sempat menertibkan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Padahal, bermain layang-layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Novie mengatakan, pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat. Adapun jika warga bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” Novie berharap.
BISNIS