Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batas waktu pelaporan tiket pesawat sebelum keberangkatan atau check-in di bandara dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum terbang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, maskapai dapat menetapkan batas waktu tutup check-in counter yang lebih awal hingga satu jam sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, penumpang harus memahami kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing badan usaha angkutan udara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat tidak memahami ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing maskapai, penumpang tidak jarang mengalami keterlambatan dalam proses pelaporan tiket pesawat. Lantas, apa yang harus dilakukan ketika terlambat check-in di bandara?
Hal-hal yang Harus Dilakukan saat Telat Check-in Pesawat di Bandara
Dirangkum dari laman beberapa maskapai yang beroperasi di Indonesia, berikut beberapa hal yang harus segera dilakukan saat terlambat check-in di bandara:
1. Periksa Informasi di Situs Resmi Maskapai
Calon penumpang dapat memeriksa informasi terkait prosedur pelaporan tiket pesawat di situs resmi maskapai untuk memastikan peluang kecil agar bisa check-in.
Beberapa maskapai mungkin menyediakan kesempatan check-in melebihi batas waktu yang telah ditentukan dengan kondisi tertentu, baik secara langsung di loket check-in counter, mesin self check-in, maupun fasilitas mobile check-in melalui situs web check-in dan aplikasi apps check-in.
2. Minta Bantuan ke Petugas Check-in Counter
Setelah disinggung sebelumnya, beberapa maskapai mungkin memberikan kesempatan check-in melebihi batas waktu yang telah ditentukan dengan kondisi tertentu.
Cobalah sampaikan alasan keterlambatan kepada petugas dengan penuh sopan santun agar pihak maskapai dapat mempertimbangkan keadaan tersebut. Terkadang, menunjukkan itikad baik dan kemauan untuk bekerja sama bisa membantu penumpang memperoleh pengecualian dari kebijakan standar.
3. Lapor ke Maskapai
Melansir laman Lion Air, penumpang yang tidak melapor di boarding gate pada waktu keberangkatan akan dianggap sebagai penumpang yang tidak muncul dan tidak akan naik pesawat pada penerbangan yang bersangkutan.
Apabila terjadi keterlambatan, maka hal tersebut dianggap bukan kendali Lion Air dan maskapai berhak menolak tanggung jawab hukum.
Jika karena alasan tertentu, penumpang tidak dapat melakukan perjalanan, maka dapat menghubungi Bagian Pemesanan dan Penjualan Tiket Lion Air sedini mungkin. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penalti.
3. Ajukan Kompensasi
Beberapa maskapai mungkin dapat memfasilitasi pengembalian dana atau refund terhadap tiket yang tidak terpakai yang diajukan sebelum jadwal keberangkatan.
Jika penumpang terlambat melakukan check-in, tetapi pesawat belum lepas landas, maka mungkin saja pengajuan refund dapat diterima.
Misalnya, maskapai Citilink yang memfasilitasi pengembalian dana sukarela untuk penumpang yang batal berangkat maksimal kurang dari empat jam hingga 30 menit sebelum terbang. Namun, pengembalian biaya yang diberikan hanya 10 persen dari tarif dasar.
Namun perlu diketahui bahwa maskapai bisa saja menolak alasan pengembalian dana akibat dari keterlambatan check-in.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui secara jelas syarat dan ketentuan maskapai mengenai prosedur check-in agar membantu penumpang meminimalisir risiko kehilangan hak atas tiket.
Pilihan Editor: Cara Check-in Tiket Pesawat di Bandara yang Benar untuk Pemula