Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Adanya keputusan itu memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia, dari 34 kini menjadi 17 bandara berstatus internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan bahwa pada prinsipnya bandara domestik tetap bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara. Namun, bandara yang status penggunaannya tidak lagi internasional perlu mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2023 apabila ingin melakukan penerbangan internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan untuk kepentingan tertentu bandara domestik masih diizinkan melayani penerbangan internasional. Di antaranya seperti kegiatan kenegaraan, kegiatan yang bersifat internasional misalnya G20 atau forum internasional, embarkasi dan debarkasi haji, umrah, penanganan bencana, serta kegiatan yang mampu menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kalau memang dibutuhkan dan layak landasannya, tentu kita akan buka lagi gitu. Asal memenuhi syarat tadi, ya," kata Adita, Minggu, 28 April 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah. Adita menyatakan, bahwa penetapan bandara secara umum selalu dievaluasi secara berkelanjutan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Karena itu, ujarnya, penataan dan operasional bandara juga bakal disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. "Jadi bagaimana bandara-bandara ini nantinya kami lihat, apakah ada demand dari luar yang masuk ke negara kita, ke bandara-bandara yang ternyata sekarang statusnya tidak lagi internasional," ucapnya.
Menurut dia, apabila permintaan penerbangan internasional di bandara domestik itu tinggi, serta terdapat situasi yang mendukung, Kemenhub membuka kesempatan untuk mengubah statusnya menjadi bandara internasional. "Kebutuhan ini harus imbang. Jadi memang kalau kami kaitkan dengan masuknya devisa, beberapa bandara itu sangat tidak efisien untuk dimasukkan devisa ke negara," katanya.
Adapun pertimbangan Kemenhub memangkas jumlah bandara berstatus internasional ini karena tidak efisien. Ia mengatakan, bahwa dari total bandara internasional yang ada di Indonesia, hanya sebagian yang konsisten melayani penerbangan internasional.
Akibatnya, menurut Adita, Indonesia menjadi tidak memiliki hak serta tempat untuk penerbangan yang langsung menuju ke luar negeri. "Yang ada kita menjadi pengumpan ke negara-negara lain. Kan justru menjadi kerugian buat negara kita," ucapnya.
Pilihan Editor: Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17