Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Sosialisasikan Sanksi Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan

Kemenhub mensosialisasikan peraturan over dimensi dan over loading (ODOL) kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan truk atau kendaraan besar.

23 Juli 2018 | 18.05 WIB

Ilustrasi kecelakaan truk kontainer. TEMPO/Fahmi Ali
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan truk kontainer. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan peraturan over dimensi dan over loading (ODOL) kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan truk atau kendaraan besar. Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan sanksi akan diberlakukan per 1 Agustus 2018. "Saya enggak akan mundur lagi," ujar dia di Menara Kadin, Senin, 23 Juli 2018.

Baca juga: Menhub Budi Karya: Perbaikan Jalan Rp 43 T per Tahun

Dalam pertemuan tersebut para pengusaha merisaukan distribusi barang yang terhambat jika salah satu truk pengantarnya memuat barang yang berlebih. "Para pengusaha trucking juga memiliki keresahan yang sama," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia, Carmelita Hartoto.

Carmelita mengatakan penertiban truk ODOL harus dilakukan dengan kajian dan pertimbangan yang lebih dalam. Jika tidak, dampaknya akan menghambat kegiatan logistik nasional.

Menurut Carmelita, tindakan pencegahan truk ODOL lebih penting, dibandingkan tindakan penertiban. "Dengan adanya pencegahan akan menghindari membengkaknya biaya logistik," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini masih banyak truk kelebihan muatan dan ukuran beroperasi di jalanan sehingga menyebabkan jalan rusak.

"Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran, maka jalan rusak, maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp 43 triliun per tahun, suatu angka yang cukup besar," kata Budi Karya.

Budi mengatakan aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, ia mengakui ketentuan tersebut selama ini masih banyak kelonggaran.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Budi Karya mengatakan akibat truk kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus