Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Sosialisasikan Stiker Pemantul Cahaya untuk Angkutan Barang, Tujuannya?

Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub mulai sosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya guna tingkatkan keselamatan angkutan barang.

31 Mei 2022 | 10.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, hal ini dilakukan demi menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub mulai mensosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya guna tingkatkan keselamatan angkuta barang. Penggunaan stiker tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Namun penerapannya di lapangan masih belum sesuai harapan.

"Keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan saat di Kota Banda Aceh lewat keterangan tertulis pada Senin 30 Mei 2022. 

Ia menyebutkan data dari Polri, bahwa jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalan. 

Danto menyampaikan bahwa banyaknya kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, telah menimbulkan kerugian yang cukup besar. Kecelakaan yang sering terjadi adalah tabrak belakang dan tabrak samping.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," kata Danto.

Danto beranggapan bahwa salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan). Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari.

Alat pemantul cahaya tambahan atau stiker pemantul cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50  orang peserta yang hadir secara fisik yang merupakan perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, dan Perusahaan Angkutan Barang di wilayah Provinsi Aceh.

Di samping itu hadir pula sebanyak kurang lebih 500 orang peserta secara virtual melalui zoom meeting dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala BPLJSKB dan BPTD di seluruh Indonesia, perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia, dan asosiasi perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia.

Kegiatan di Kota Banda Aceh ini merupakan awal dari rangkaian Sosialisasi Keselamatan Jalan yang dilaksanakan di beberapa provinsi yang lain, kerja sama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan PT. 3M Indonesia.

Baca Juga: Pertama di Asia, Maxdecal Luncurkan 32 Warna Mobil Berteknologi Canggih

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus