Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub mulai mensosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya guna tingkatkan keselamatan angkuta barang. Penggunaan stiker tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Namun penerapannya di lapangan masih belum sesuai harapan.
"Keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan saat di Kota Banda Aceh lewat keterangan tertulis pada Senin 30 Mei 2022.
Ia menyebutkan data dari Polri, bahwa jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an. Artinya setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalan.
Danto menyampaikan bahwa banyaknya kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, telah menimbulkan kerugian yang cukup besar. Kecelakaan yang sering terjadi adalah tabrak belakang dan tabrak samping.
"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," kata Danto.
Danto beranggapan bahwa salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan). Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari.
Alat pemantul cahaya tambahan atau stiker pemantul cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 50 orang peserta yang hadir secara fisik yang merupakan perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, BPTD Wilayah I Provinsi Aceh, dan Perusahaan Angkutan Barang di wilayah Provinsi Aceh.
Di samping itu hadir pula sebanyak kurang lebih 500 orang peserta secara virtual melalui zoom meeting dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala BPLJSKB dan BPTD di seluruh Indonesia, perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia, dan asosiasi perusahaan angkutan umum di seluruh Indonesia.
Kegiatan di Kota Banda Aceh ini merupakan awal dari rangkaian Sosialisasi Keselamatan Jalan yang dilaksanakan di beberapa provinsi yang lain, kerja sama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan PT. 3M Indonesia.
Baca Juga: Pertama di Asia, Maxdecal Luncurkan 32 Warna Mobil Berteknologi Canggih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini