Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian UMKM Alihkan Pengelolaan KUR untuk Pekerja Migran ke BP2MI

Pemerintah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI maupun pekerja magang luar negeri

3 April 2025 | 07.00 WIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman setelah rapat kerja program kredit usaha rakyat dengan bank penyalur kredit dan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 18 Maret 2025. Tempo/Dinda Shabrina
Perbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrahman setelah rapat kerja program kredit usaha rakyat dengan bank penyalur kredit dan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 18 Maret 2025. Tempo/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pengalihan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertujuan agar penyaluran berjalan lebih efektif. Menurutnya, penyaluran KUR untuk para pekerja migran sebelumnya adalah tugas Kementerian UMKM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maman menuturkan pengalihan wewenang tersebut merupakan hasil dari rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. “Jadi, dulu kan di kami (Kementerian UMKM) sebagai kuasa pengguna anggarannya. Tapi, kami berpikir agar jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa optimal pemanfaatannya, kami serahkan di sana (BP2MI),” kata Maman Abdurrahman saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu sore, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya pengalihan wewenang penyaluran KUR bagi para pekerja migran ke BP2MI itu sudah berjalan. “Itu memang di rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir sudah kami putuskan yang menjadi kuasa pengguna anggarannya agar bisa lebih fokus untuk mengurusi KUR pekerja migran itu di BP2MI,” ujar Maman Abdurrahman.

Pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI maupun pekerja magang luar negeri yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan Rp2,3 triliun KUR Penempatan PMI untuk 150.420 debitur.

Plafon KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disediakan pemerintah dan bisa diakses calon pekerja migran mencapai Rp200 miliar pada tahun ini.

Pada Kamis, 27 Maret, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyatakan pihaknya tengah menunggu peraturan dari Kemenko Perekonomian terkait KUR untuk pengembangan UMKM milik mantan PMI. "Diskusi awal, KUR pekerja migran diperuntukkan bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri," ucap Christina Aryani. Namun menurutnya, hal itu tidak menutup kemungkinan membantu pekerja migran purna mengembangkan usahanya dengan mengakses KUR Mikro setelah tidak lagi bekerja di luar negeri.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus