Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengajuan izin ekspor impor melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) atau yang juga disebut Single Submission kini telah berjalan. Lantaran masih baru, Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyebut masih terdapat kendala di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem Single Submission,”tutupWisnu kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wisnu menyebut salah satu kendala terjadi dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem perizinan online di Kemendag, yaitu INATRADE. Kondisi ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Namun, kata dia, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis terkait masalah ini. Selain itu, mereka juga melakukan asistnesi via aplikasi Zoom dan video tutorial.
Sebelumnya, implementasi sistem baru ini resmi diperkuat dengan terbitnya dua beleid baru dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Keduanya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, serta Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kedua beleid ini telah berlaku pada 15 November 2021. Keduanya pun merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sistem perizinan melalui INSW yang diatur dalam beleid baru ini juga bertujuan untuk menciptakan data yang terintegrasi antar kementerian lembaga, dan menjadi supersetdata untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.
Dengan sistem baru ini, Wisnu menyebut pelaku usaha tak perlu lagi membuka portal kementerian lembaga terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan ekspor impor. Prosesnya juga disebut lebih cepat karena menggunakan tanda tangan elektronik dan barcose untuk menjamin keaslian.
Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, Wisnu melaporkan sudah ada 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW. Sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.
Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan. Sementara, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses
Di sisi lain, pemberlakuan kedua Permendag baru ini membuat semua peraturan dalam Permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Aturan lengkap mengenai ketentuan ini tertuang dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Permendag Nomor 19 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor. Kemudian, Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 Permendag Nomor 20 untuk perizinan berusaha di bidang impor.