Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kerugian Indofarma Bisa Berdampak ke Bio Farma, Pengamat Ini Dorong untuk Tarik Investor Strategis

Pengamat BUMN dari UI, Toto Pranoto, mengatakan kondisi PT Indofarma yang merugi bisa berdampak pada kinerja induk perusahaannya, yaitu Bio Farma.

1 Februari 2024 | 21.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan kondisi PT Indofarma yang merugi bisa berdampak pada kinerja induk perusahaannya, yaitu Bio Farma. Selain itu, ia menilai kondisi buruk perusahaan juga bisa membebani anak perusahaan lain.

Oleh sebab itu, Toto pun mengatakan mesti ada langkah strategis untuk menyelamatkan BUMN farmasi tersebut. "Alternatif atau opsi penyelamatan bisa dengan menarik investor strategis masuk, kalau holding-nya tidak mampu memberi dana segar," kata Toto kepada Tempo, Kamis, 1 Februari 2024. 

Toto juga mengatakan, dalam jangka panjang, usulan aksi korporasi yang inovatif diperlukan ke depan. Hal ini untuk menguatkan positioning produk dan penguatan pasar perusahaan.

Indofarma memang merugi usai pandemi Covid-19. Laporan Majalah Tempo edisi Minggu, 15 Oktober 2023, misalnya, menyebutkan bahwa pada kuartal pertama 2023, rugi tahun berjalan Indofarma mencapai Rp 61,7 miliar. Selama tiga tahun masa pandemi 2020-2022, Indofarma juga terus merugi berturut-turut Rp 3,6 miliar; Rp 37,5 miliar; dan Rp 424,4 miliar. 

Kondisi inilah yang membuat para pekerja Indofarma gelisah. Pada Rabu, 31 Januari 2024, Serikat Pekerja Indofarma menggeruduk Kantor BUMN. Mereka berunjuk rasa dan menuntut agar Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan perusahaan, serta membayarkan hak-hak karyawan.

Dalam aksinya, Serikat Pekerja Informasi menyampaikan 5 tuntutan kepada  Erick Thohir. Pertama, menyelamatkan dan menyehatkan kembali Indofarma Group dengan memberikan modal kerja yang cukup agar perusahaan bisa lagi beroperasi secara normal.

Kedua, melakukan langkah-langkah perbaikan dan efisiensi dengan melakukan restrukturisasi karyawan dengan memperoleh pesangon dan penghargaan masa kerja yang sesuai kesepakatan antara SP Indofarma dengan manajemen Indofarma Group.

Ketiga, menindak oknum-oknum yang membuat terpuruknya kinerja Indofarma Group. Keempat, membayarkan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan karena dapat berpotensi menjadi tindak pidana yang disebabkan sebagian iuran sudah dilakukan pemotongan dari upah karyawan. Trakhir, membayarkan iuran Serikat Pekerja Indofarma yang sudah dipotong dari upah anggota/karyawan.

Koordinator aksi unjuk rasa kemarin, Danu, mengklaim hak-hak karyawan tidak dipedulikan perusahaan. Ia berujar, BPJS Ketenagakerjaan karyawan hingga dana pensiun karyawannyang purna tugas belum dibayarkan lebih dari setahun.

"Kami sudah bekerja puluhan tahun demi bangsa ini, untuk sehatkan bangsa, selamatkan bayi-bayi dengan obat kami," kata Danu dalam orasinya.  "Kami selamatkan pasien Covid-19 dengan obat kami. Tapi apa yang kami terima?"

Danu mengatakan, para karyawan yang sudah pensiun mestinya bisa menikmati uang pensiun dari perusahaan. Namun yang terjadi, justru sebaliknya. "Mereka nangis dengan keluarga karena tidak dapat uang pensiun," kata Danu.

Tempo berupaya mengonfirmasi hal ini dan meminta keterangan ihwal tindak lanjut Kementerian BUMN terhadap 5 tuntutan Serikat Pekerja Indofarma. Namun hingga laporan ini ditulis, Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga dan Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo belum menjawab pertanyan yang dikirim via aplikasi perpesanan. 

 

RIRI RAHAYU | KHAIRUL ANAM

Pilihan Editor: Demo Kementerian BUMN, Serikat Pekerja Indofarma Curhat Pensiunan Belum Dibayar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus