Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari

KKP memasang spanduk penghentian kegiatan yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari PT CPS.

29 Januari 2025 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk penghentian kegiatan reklamasi di area aktivitas ilegal PT CPS di Pulau Pari, Jakarta Utara, 28 Januari 2025. Dok.Humas KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel proyek reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari, Jakarta Utara. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan penyegelan itu dilakukan usai Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) KKP melakukan pemantauan ulang pada Selasa, 28 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," ucap Doni melalui keterangan resminya pada Rabu, 29 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, ujar Doni, untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari PT CPS. 

Doni juga menyampaikan bahwa pemantauan ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada 20 Januari lalu. Saat itu, KKP menemukan adanya aktivitas reklamasi ilegal berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m². Menurut pengakuan perusahaan, lahan tersebut direncanakan untuk dijadikan kolam labuh dan sandar kapal. 

Kegiatan yang dilakukan oleh PT CPS itu pun dinilai telah melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare. "Bukan untuk kolam labuh dan sandar kapal," ujarnya. 

Seiring dengan adanya penyegelan, KKP juga menjadwalkan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap perusahaan pelaku reklamasi ilegal itu pada 30 Januari 2025. Pemeriksaan itu, lanjut Doni, untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif atau denda.

Sebelumnya, perusakan mangrove dan penimbunan pantai sudah dikeluhkan masyarakat di Pulau Pari sejak November 2024 lalu. Mereka bahkan menghadang alat berat yang dipakai perusahaan untuk menggusur mangrove dan menguruk pantai.

Pulau Pari dengan penduduk 3.800-an jiwa mengalami banjir rob dan abrasi, sehingga pada 2021 warga di wilayah gugusan Pulau Pari, yang terdiri dari Pulau Tikus, Pulau Kongsi, Pulau Tengah, Pulau Burung, Pulau Biawak serta Pulau Pari menanam mangrove.

Hasilnya, dalam 3 tahun tumbuh 40 ribuan mangrove di lahan 1,37 hektare di sekitar Pulau Biawak. Namun, pada November 2024, PT CPS yang membangun pondok wisata di Pulau Biawak dan merusak ribuan mangrove.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus