Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan perbedaan skema black list dan white list dalam hal pengendalian ponsel ilegal. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menuturkan sistem white list yang dipilih pemerintah lebih bersifat pencegahan.
"White list sifatnya preventif, sementara black list bersifat korektif, kami sepakat memilih white list," ujar Ismail di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Dalam praktiknya, apabila menggunakan skema black list, maka masyarakat masih bisa membeli dan mengaktifkan ponselnya meski ilegal. Kemudian nantinya pemerintah menganalisa apakah perangkat itu legal atau tidak.
Kalau ternyata ilegal, maka pemerintah akan memberi notifikasi dan melakukan pemblokiran. "Ketika ilegal akan diberikan notifikasi baru diblokir itu blacklist jadi hidup dulu pake sehari dua hari baru diberikan notifikasi kemudian diblokir," tutur Ismail.
Sementara dengan skema white list, kata dia, ponsel ilegal sudah dipastikan akan langsung tidak bisa menerima sinyal ketika dihidupkan. Karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pencegahan.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil agar masyarakat tidak telanjur beli ponsel ilegal dan terkena blokir. "Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat memitigasi resiko masyarakat yang membeli dan akhirnya diblokir."
Keputusan memilih skema white list diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," kata dia.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet yang legal. Masyarakat diminta untuk kritis dan cerdas alias Know Your Mobile dengan melakukan pengecekan IMEI di laman Kemenperin, yakni imei.kemenperin.go.id, sebelum membeli gawai melalui toko maupun online.
Sebelumnya, pemerintah bersama perusahaan operator seluler resmi mulai melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal pada pertengahan bulan ini. Pemblokiran IMEI ponsel yang lebih sering dikenal dengan istilah BM (black market) ini dimulai Senin, 17 Februari 2020.
Uji coba yang rencananya dilakukan bersama dengan PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata Tbk., tersebut bertujuan untuk mengetahui metode paling efektif dalam pengendalian IMEI ilegal.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini