Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal

Polisi menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan pakaian bekas dan ponsel ilegal.

24 Maret 2023 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Truk yang mengangkut 535 karung pakaian bekas dan 577 unit handphone ilegal yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan pakaian bekas dan ponsel ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis menuturkan, total dua jenis barang selundupan ini mencapai seribu lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya. Untuk ponsel sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu ada juga barang sita berupa 27 unit tablet ilegal. Tersangka pengimpor pakaian bekas atau balpres adalah JW, laki-laki, 34 tahun. Sedangkan importir gawai ilegal adalah OW, laki-laki, 24 tahun.

Barang-barang itu impor dari negara seperti Cina, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Pemesanan barang ada yang melalui situs e-commerce milik luar negeri. "Jadi dia pesan dari Alibaba. Masuk ke Indonesia kemudian dijual," kata Auliansyah.

Dari barang bukti yang ditampilkan, pakaian bekasnya adalah baju, celana, sepatu, jaket, dan lain-lain. Handphone ilegal dari Cina yang disita ternyata bajakan atau tiruan dari merek aslinya.

Gawai ilegal yang disita berasal dari Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian pakaian bekas dari tiga gudang di Kota Tangerang, satu di Jakarta Pusat, satu di Kota Depok, dan satu di Jakarta Utara.

Pengungkapan dilakukan mulai 27 Februari 2023 hingga 22 Maret 2023. Penyelundupan barang-barang sitaan ini melalui pelabuhan tidak resmi.

"Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," tutur Auliansyah.

Tersangka sudah berbisnis ilegal ini sejak November 2022 dan untung sekira Rp 400 juta per bulan untuk gawai ilegal. Keuntungan hingga kini ditaksir sekira Rp 1,5 miliar.

Penjualan satu unit gawai mengambil keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per unit. Sasarannya adalah kalangan menengah ke bawah.

Dari bisnis pakaian bekas ada yang sudah dilaksanakan sejak 2018. "Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,76 miliar," kata Auliansyah.

Polisi kini masih mencari para pelaku lain yang diduga terlibat. Termasuk pemain besar dari barang-barang ilegal itu.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus