Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kontroversi Raffi Ahmad: dari Gelar Doktor HC Tak Diakui Pemerintah sampai Didapuk Jadi Waketum Kadin

Aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad, 37 tahun, didapuk sebagai salah Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

7 Oktober 2024 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Ahmad bukan bintang biasa. Artis banyak bakat ini, sukses di panggung sebagai presenter di acara-cara hiburan diawali dari Dahsyat di RCTI. Namanya kemudian jadi perhatian ketika mendapat gelar doktor honoris causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang tidak diakui Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendikubudristek.

Kejutan berikutnya ketika
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub secara resmi menetapkan aktor sekaligus pengusaha Raffi Ahmad, 37 tahun, sebagai salah satu pengurus organisasi itu untuk periode 2024-2029.

Tidak tanggung-tanggung, Raffi didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan itu diumumkan di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024, oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pertanian Mulyadi Jayabaya.

Pengumuman kepengurusan Kadin 2024-2029 tersebut dilakukan di Menara Kadin Indonesia dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie serta sejumlah anggota Kadin lainnya.

"Terima kasih pastinya kepada Pak Anindya Bakrie selaku Ketua Umum yang sudah mempercayakan kami, di sini saya Rafi Ahmad dan Pak Boby, kami dipercayakan, kalau saya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Raffi.

Raffi mengaku bahwa pengusaha siap bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa. "Jadi memang sama-sama bersinergi, untuk seluruh para pengusaha, Kadin ini akan selalu bersinergi dengan pemerintah," ujar Raffi.

Oa mengaku optimistis sinergi antara pengusaha dengan pemerintah akan semakin baik setelah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Insya Allah nanti setelah Pak Prabowo dan Mas Gibran dilantik pasti sinergi kita juga akan lebih baik," tutur Raffi.

Lebih lanjut, Raffi mengaku akan menyusun program kerja di Kadin seusai adanya pemerintahan baru.

Ia juga berharap kepemimpinan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dapat terus menjembatani kepentingan pemerintah dengan para pengusaha untuk mencapai tujuan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

"Mudah-mudahan Mas Anin juga bisa terus menjembatani apa yang diinginkan, yang terbaik, pastinya tujuan pemerintah untuk seluruh atau semua masyarakat Indonesia, tentunya juga untuk para pebisnis-pebisnis Indonesia semuanya bisa bersinergi dengan baik," ucap Raffi.

Sebagai langkah awal, Raffi Ahmad menyatakan akan ada pertemuan internal guna membahas strategi selanjutnya dalam mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. "Ini baru aja mulai, jadi pasti kita akan ada meeting internal," kata Raffi.

Raffi diketahui dekat dengan Gibran. Ia bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendampingi Gibran saat blusukan ke peternakan sapi di Lembang pada Agustus lalu.

Gelar Doktor Raffi

Raffi  menerima gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) atau doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management atau UIPM di Thailand pada Jumat, 27 September 2024.

Nama UIPM ramai diperbincangkan setelah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada pesohor Raffi Ahmad. Warganet mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai institusi perguruan tinggi lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

Salah satu kejanggalan diungkap oleh warganet Indonesia yang tinggal di Bangkok. Ia mengunggah video ketika mengunjungi lokasi UIPM Thailand lewat akun pribadinya @IbrahimNiar di platform X. Sesuai keterangan resmi, alamat kampus Thailand terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley. Namun ketika didatangi, di lokasi tersebut hanya ada perhotelan.

Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram mereka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, UIPM menegaskan bahwa gelar honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturan. Mereka juga mengancam orang-orang yang dianggap menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik. 

Pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam, pasal 310 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 27 ayat (3) j.o pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE. Hormat kami, Tim Hukum UIPM Indonesia,” tulis UIPM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September, dan Senin, 30 September 2024.  Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang diterima Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis petikan tersebut lebih lanjut.

Pilihan Editor Dukungan untuk Palestina: dari Boikot Produk Israel sampai Donasi dari Nenek Penjual Ubi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus