Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Korban Istaka Karya Dukung Langkah Erick Thohir Lelang Aset Perusahaan untuk Bayar Utang

Persatuan Korban Istaka Karya alias Perkobik dukung Erick Thohir lelang aset perusahaan untuk bayar utang.

2 Agustus 2023 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Korban Istaka Karya alias Perkobik menanggapi pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyatakan akan mengupayakan menyelesaikan persoalan utang PT Istaka Karya dengan melakukan lelang aset jaminan perusahaan tersebut. Menurut Ketua Perkobil Bambang Susilo hal tersebut memang harus dilakukan Kementerian BUMN untuk mengembalikan uang semua pihak yang dirugikan perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya suatu badan usaha masih punya utang, terus dia masih punya aset untuk dijual kembali dan membayar, itu sudah skema umum," ujar Ketua Perkobil Bambang Susilo saat dihubungi Tempo pada Rabu, 2 Agustus 2023. "Itu memang harus dilakukan." 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan, yang menjadi perhatian Perkobik adalah ketika aset tersebut telah dijual tetapi hasil penjualan tidak cukup melunasi utang. Bambang menegaskan, pihaknya tetap menuntut pemerintah membayar penuh utang Istaka Karya.

Utang Istaka Karya kepada kontraktor, sub kontraktor maupun UMKM yang tergabung dalam Perkobik mencapai Rp 1,1 triliun. Lebih lanjut, Bambang menuturkan aset BUMN merupakan aset negara dan begitu pula dengan utang.

"Utang itu juga utang negara. Jadi, apapun permasalahannya ini utang negara dan wajib dibayar oleh pemerintahan siapapun yang berkuasa," kata Bambang. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian BUMN tengah menyiapkan solusi untuk menyelesaikan masalah utang Istaka Karya. Salah satunya dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur," beber Erick melalui keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 30 Juli 2023.

Erick mengaku siap bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," tutur Erick Thohir.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus