Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan hasil audit industri kelapa sawit di Tanah Air. Ia menyebut terdapat 3,3 Juta hektare Lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun audit tersebut dilakukan untuk merespons kasus kelangkaan minyak goreng curah di pasaran pada tahun lalu. Dari 3,3 Juta hektare total lahan tersebut, Luhut mengaku sedang mendata berapa jumlah yang dimiki oleh perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, pada 2021 diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16,8 juta hektare. Dari 16,8 juta hektare tersebut, 10,4 juta Ha hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat. Sementara itu, diketahui 3,3 Juta heltare dari total lahan sawit tersebutberada di kawasan hutan.
"Ini sekarang sedang didata supaya kalau kita mau nangkap, kita bisa usut siapa yang ngasih (perizinannya) dulu. Tapi pelan-pelan, lah," kata Luhur usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Luhut berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja. Beleid tersebut memuat bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Lebih lanjut, hasil audit ini juga menemukan banyak perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Sehingga nantinya, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Hasil audit ini pun telah dilaporkan oleh Luhut kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas yang baru dibentuk ini terdiri dari banyak kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Aparat Penegak Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Luhut pun berharap Satgas Peningakatan Tata Kelola Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dapat membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 tersebut bagi setiap kasus yang ada. Satgas ini juga diminta untuk mempercepat penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang-undang Cipta Kerja pada 2 November 2023.