Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Adik Prabowo Sebut Penerimaan Negara Bocor Rp 300 Triliun Karena Pengusaha Sawit Nakal, Respons Gapki?

Ketua Umum Gapki Eddy Martono merespons tudingan ada pengusaha sawit yang merugikan keuangan negara.

11 Oktober 2024 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono merespons tudingan ada pengusaha sawit yang merugikan keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap pengusaha sawit nakal menyebabkan kebocoran pendapatan sebesar Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eddy menyebutkan isu kebocoran itu bermula dari permasalahan tata kelola sawit di kawasan hutan. Masalah ini sudah bergulir sejak lama.

“Ini sebenarnya kasus keterlanjuran, kemudian ada UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) atau UU No 6 tahun 2023,” kata Eddy saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.

Eddy menerangkan setelah aturan disahkan, pemerintah membentuk Tim Satuan Tugas untuk menangani tata kelola industri kelapa sawit khususnya yang berada di kawasan hutan.

Sesuai pasal 110A UU Cipta Kerja, pengusaha yang belum memenuhi persyaratan izin wajib menyelesaikan sebelum 2 November 2023. Jika tidak, maka akan mendapat denda administratif atau pencabutan perizinan.

Dia menduga masalah persyaratan itulah yang disebut Hashim sebagai potensi penerimaan negara yang hilang. "Mungkin ini yang dianggap mengemplang padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua susah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit," ujarnya.

Menurut Eddy, kategori dalam pasal ini ini adalah pengusaha yang sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK. Namun yang dia ketahui sekitar 90 persen perusahaan sudah menyelesaikan masalah administrasi tersebut.

Ada pula pengusaha yang masuk kategori pasal 110B. Beleid ini menyebutkan bahwa orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum November 2020, dikenai sanksi administratif.

Namun ia juga tidak yakin pelanggaran mana yang dimaksud oleh Hashim. “Saya juga tidak tahu yg mana sebab 110B Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari KLHK,” kata dia.

Sebelumnya Hasim Djojohadikusumo mengatakan, data kebocoran penerimaan Rp 300 triliun telah diketahui oleh Prabowo Subianto. “Ada jutaan hektare kawasan hutan yang diokupasi liar oleh pengusaha sawit yang nakal,” ujar Hashim dalam acara Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri bersama Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin, 7 Oktober 2024.

Adik kandung presiden terpilih tersebut mengatakan data didapat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan.

Prabowo disebut bakal mengejar potensi penerimaan yang besar tersebut untuk tambahan anggaran negara. Khusunya untuk membantu pembiayaan beberapa program unggulan seperti pembangunan sekolah dan makan bergizi gratis.

Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus