Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan banyak masyarakat yang masih menanyakan prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar membeberkan empat hal penting yang perlu diketahui masyarakat soal pengiriman barang dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019," ujar Encep dalam keterangannya pada Senin, 24 Juli 2023.
Encep menyebutkan, hal pertama yang harus diketahui adalah alur penanganan barang kiriman. Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai.
Ia menjelaskan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
Komponen pemeriksaan pabean atas barang kiriman
Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.
Encep menuturkan pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Barang kiriman yang telah diperiksa fisik, kata Encep, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kemudian Bea Cukai akan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang, penetapan tarif dan nilai pabean. Barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor, atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan.
Sedangkan untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, Encep berujar penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
Validasi dokumen barang sudah masuk ke sistem BC
Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, menurutnya, kemungkinan barang belum tiba di Indonesia. Bisa juga, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada.
Spabila status barang yaitu diterima untuk diproses Bea Cukai, Encep menjelaskan dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Sedangkan bila status barang dinyatakan selesai validasi sistem Bea Cukai, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang adalah penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan. Tetapi, tuturnya, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
Adapun informasi lebih lanjut ihwal barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
"Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku," kata dia.