Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hakim Minta Naik Gaji 142 Persen, Ini Jawaban Kemenkeu

Kementerian Keuangan telah menyetujui izin prinsip terkait usulan kenaikan gaji hakim. Bagaimana hitung-hitungannya?

8 Oktober 2024 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) saat audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 7 Oktober 2024. Ratusan hakim dari berbagai daerah datang ke Jakarta saat aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah besaran gaji hakim. TEMPO/Subekti.'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengklaim pihaknya memperhatikan tuntutan kenaikan gaji yang disuarakan oleh ribuan hakim se-Indonesia pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan Kemenkeu telah menyetujui izin prinsip terkait kenaikan gaji hakim yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) atas usulan Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial," ujar Isa dalam sesi audiensi yang digelar para hakim dengan pimpinan Mahkamah Agung di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen dari nilai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Tuntutan ini disampaikan oleh 148 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka datang ke Jakarta mewakili 1.748 hakim yang ikut gerakan cuti massal pekan ini.

Namun, Isa menyatakan Kemenkeu tidak bisa asal menaikkan gaji hakim sesuai tuntutan SHI karena perlu mempertimbangkan gaji dan remunerasi pejabat daerah lain.

Perhitungan kenaikan gaji hakim yang disetujui oleh Kemenkeu mengacu pada draf yang diberikan oleh KemenPAN-RB. Nantinya persetujuan tersebut akan diproses melalui RPP kepada Sekretariat Negara dan Presiden. "Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan," ujar dia.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan, draf kenaikan gaji hakim yang disusun KemenPAN-RB mengusulkan gaji pokok hakim naik 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai kenaikan inflasi sejak 2013-2021.

Namun, untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan poin itu bisa digodok di peraturan lain menimbang perlunya waktu untuk mengkaji hal tersebut. Jadi total ada tiga poin yang diakomodir oleh Kemenkeu.

Draf kenaikan gaji hakim yang diterima Kemenkeu tersebut berbeda dari usulan MA kepada KemenPAN-RB. MA mengusulkan delapan poin terkait kesejahteraan hakim, sementara yang diajukan KemenPAN-RB ke Kemenkeu hanya 4 poin.

Delapan poin yang diajukan MA sebelumnya ialah kenaikan gaji hakim 3 kali gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan, uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima hakim di masa aktif, kenaikan  tunjangan jabatan sebesar 100 persen dari PP  Nomor 94 Tahun 2012, dan tunjangan kemahalan hakim yang kemudian diminta untuk dikaji ulang.

Empat poin lain yang juga sempat diusulkan adalah fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Namun Suharto tidak menjelaskan berapa persen nilai kenaikan gaji hakim yang diusulkan MA. 

Ia hanya mengatakan terkait fasilitas perumahan diusulkan mengubah uang sewa menjadi tunjangan. Sementara fasilitas kesehatan, saat ini hakim sudah dapat, tapi tidak termasuk suami/istri dan anak. “Karena tidak diakomodir di draf yang diusulkan KemenPAN-RB, maka nanti kita lihat proses ke depan,"ujar Suharto.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus