Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih belum mengungkap rincian tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025, setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin. Prabowo memanggil sejumlah menterinya ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin siang, 25 November 2024 untuk rapat internal.
Yassierli hanya mengatakan bahwa pemerintah menargetkan rumusan UMP untuk keluar pada akhir November atau awal Desember 2024.
“Kemarin saya udah ketemu Pak Presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya targetkan sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar,” ujarnya saat ditemui wartawan usai acara Social Security Summit 2024 yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Meski sudah ada target, Yassierli masih akan menunggu arahan Prabowo sebelum finalisasi peraturan menteri ketenagakerjaan tentang UMP. Kemudian, ia akan menghadap Prabowo sekali lagi sebelum merilis permenaker.
“Biarkan dulu kami merumuskan sesuai arahan beliau, sesudah itu nanti kami akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya. Sesudah itu, kami akan edarkan peraturan menterinya kepada para gubernur,” kata Yassierli. “Akhir bulan ini atau awal bulan depan.”
Menteri itu menuturkan hal yang sama ketika ditanya oleh wartawan usai sowan dengan Prabowo. Menurut Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, belum banyak yang bisa dibeberkan dari hasil diskusinya dengan Prabowo.
Ia hanya hanya menekankan bahwa pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan menerima aspirasi semua pihak, termasuk buruh.
“Ya mencari titik temunya itu nanti dengan juga memperhatikan kondisi kita saat ini, ya, kondisi ekonomi dan segalanya,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024, usai rapat internal dengan Prabowo.
Kementerian Ketenagakerjaan menunda tanggal penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada Kamis, 21 November lalu.
Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai karena menunggu kembalinya Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo mengakhiri kunjungan kerja selama 21 hari pada Ahad, 24 November 2024.
Buruh Tolak Draf Permenaker
Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rumusan awal permenaker tentang UMP 2025, yang membagi dua kategori upah minimum berdasarkan kategori industri yakni industri padat karya dan industri padat modal.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, menilai draf permenaker tentang UMP 2025 bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebab, ia menjelaskan lewat keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo kemarin, dalam keputusan MK itu hanya tercantum empat faktor yang perlu dipertimbangkan untuk kenaikan UMP. Keempat faktor itu adalah inflansi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu (α), dan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli menanggapi penolakan itu dengan menegaskan bahwa pembagian upah minimum dalam dua kategori hanya sebatas bahan diskusi awal. “Oh, itu (pemisahan upah minimum) kan buat diskusi-diskusi awal,” kata dia ketika ditemui di kantornya kemarin.
Ia menambahkan, ide pemisahan upah minimum menjadi dua kategori dibahas dalam pertemuan-pertemuan terkait dengan pembahasan upah minimum 2025. Wacana tersebut muncul dalam pembahasan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.
Menurut dia, permenaker terbaru soal upah minimum kemungkinan besar tidak akan membedakan upah minimum berdasarkan dua sektor industri. “Kayaknya kita nggak ke sana (upah minimum dibagi dua kategori dalam permenaker),” katanya.
Daniel A. Fajri dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Soal UMP 2025, Pemerintahan Prabowo 'Terjepit' di Tengah Tuntutan Buruh dan Usulan Pengusaha
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini