Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 masih belum menemui titik temu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) soal Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tidak lagi bisa digunakan sebagai rujukan untuk menghitung UMP, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengadakan empat kali rapat pleno untuk membahas regulasi baru terkait formula pengupahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah putusan MK, kita sebenarnya sudah empat kali ya pleno," kata Zaenudin Agung, anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat buruh ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu, 23 November 2024.
Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno. Menurut pria yang akrab disapa Sunar tersebut, baik Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) maupun Depenas setidaknya telah menggelar 3-4 kali rapat untuk membahas formula perhitungan UMP 2025.
Menurut Sunar, dari beberapa pertemuan tersebut, masih belum ada kesepakatan di antara pemerintah, golongan pengusaha, dan serikat buruh. Kebuntuan yang terjadi berkaitan dengan komponen indeks tertentu atau alpha dalam perhitungan UMP serta juga terkait upah minimum sektor padat karya.
"Hal yang sudah disepakati Kemnaker bahwa kenaikan upah 2025 tidak akan menggunakan PP 51 tahun 2023," ujar Sunar ketika dihubungi secara terpisah.
Untuk ketentuan komponen indeks tertentu atau alpha, misalnya. Baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja memiliki versi penghitungan masing-masing. Hal ini yang kemudian tidak menghasilkan titik temu dari beberapa pertemuan.
Zaenudin menjelaskan, aat ini pemerintah menggunakan besaran alpha 0,2 sampai 0,8. Sementara Apindo menghitung dengan alpha 0,2 hingga 0,5. Sementara serikat buruh ingin agar alpha berada di rentang 1 sampai 1,2.
Besar alpha ini, kata Zaenudin, sangat menentukan kenaikan UMP nantinya. Dalam hitungannya, bila indeks atau alpha sebesar 0,3, maka kenaikan UMP tidak akan lebih dari 5 persen dari besaran semula.
Akibat pembahasan soal UMP 2025 yang belum juga mencapai titik temu, maka pemerintah memutuskan pembahasan lebih lanjut zterkait UMP 2025 diputuskan untuk ditunda untuk sementara waktu.
Adapun kelanjutan pembahasan UMP 2025 akan dilanjutkan kembali sepulangnya Presiden Prabowo dari dinas luar negeri. "Posisi saat ini tidak ada lagi pembahasan untuk sementara waktu karena Menaker menunggu kepulangan Prabowo," ucap Sunar.
Menaker Yassierli sebelumnya menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai dibahas. Berikutnya, Kemnaker akan menyampaikan hal tersebut Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya, Kamis 21 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Simak Perbedaan UMK, UMP, dan UMR serta Regulasinya di Indonesia