Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mendag Antisipasi Penurunan Daya Beli Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengantisipasi penurunan daya beli imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Bagaimana caranya?

20 November 2024 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pramuniaga menunggu pembeli di pusat perbelanjaan, Jakarta, 13 Oktober 2024. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2024, Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami deflasi sebesar 0,12 persen secara bulanan yang berlangsung selama lima bulan berturut-turut. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengantisipasi penurunan daya beli imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Antisipasi itu dilakukan melalui tiga program andalannya, yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, serta peningkatan usaha kecil dan menangah berani inovasi dan siap adaptasi (UKM BISA) ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya tadi-tadi program-program kita itu salah satunya (untuk mengantisipasi penurunan daya beli). Yang tiga tadi itu kan untuk meningkatkan daya beli juga. Kalau tiga program tadi berjalan dengan baik, tentunya akan bisa secara ekonomi bisa lebih positif," kata Budi Santoso kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Santoso mengatakan, kementeriannya tak mungkin hanya menjalankan satu program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut dia, ketiga program itu harus berjalan serentak untuk menjaga perekonomian. Ia mengatakan program-program itu memastikan semua unsur dalam ekosistem perekonomian tetap berjalan.

Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Harga barang dan jasa diprediksi akan naik, karena produsen dan penjual umumnya akan membebankan pajak itu ke konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus