Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sarana Pactindo Gugat Amartha Mikro Fintek Rp 47 Miliar karena Wanprestasi

Perusahaan penyedia jasa teknologi industri perbankan, PT Sarana Pactindo, menggugat wanprestasi PT Amartha Mikro Fintek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2025.

29 April 2025 | 05.48 WIB

Andi (32 tahun) merupakan lulusan Harvard Kennedy School dan CEO salah satu lembaga keuangan mikro PT Amartha. Ia dikenal bergerak di dunia entrepreneur dan banyak meraih penghargaan atas inovasinya, termasuk atas kepeduliannya, terhadap sektor-sektor UMKM. Blog.amartha.com
Perbesar
Andi (32 tahun) merupakan lulusan Harvard Kennedy School dan CEO salah satu lembaga keuangan mikro PT Amartha. Ia dikenal bergerak di dunia entrepreneur dan banyak meraih penghargaan atas inovasinya, termasuk atas kepeduliannya, terhadap sektor-sektor UMKM. Blog.amartha.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa teknologi industri perbankan, PT Sarana Pactindo, menggugat wanprestasi PT Amartha Mikro Fintek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2025. Perkara ini telah teregister dengan nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rafika Chandra, kuasa hukum PT Sarana Pactindo, mengatakan PT Amartha Mikro Fintek ini telah melanggar perjanjian dengan kliennya soal pengadaan Application Service Provider No. 016/PKS/AMF/XII/2020 - No. 003/ASP/FDS-AMF/XII/2020 pada 30 Desember 2020. Karena itu, Rafika mengatakan PT Amartha Mikro Fintek memiliki utang Rp 47 miliar. “Menyatakan tergugat (PT Amartha Mikro Fintek) telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi,” kata Rafika dalam petitum gugatan itu seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Senin, 28 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas dasar gugatan tersebut, Rafika meminta majelis hakim menghukum PT Amartha Mikro Fintek membayar utang kepada kliennya. Selain itu, dia juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset PT Amartha Mikro Fintek berupa tanah dan bangunan di Jalan Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. “Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa yaitu sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini,” kata Rafika. 

PT Sarana Pactindo (PAC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi perbankan. PAC telah berdiri sejak 2012 dengan fokus pada bisnis recurring. PAC ini juga menyediakan one stop service pada berbagai aplikasi retail dan perbankan seperti Internet Banking, Mobile Banking, Billing System, Call Center System, dan sejenisnya. 

Tempo telah menghubungi Founder sekaligus Chief Executive Officer PT Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra untuk meminta respons atas gugatan ini. Namun, Andi belum merespon pesan yang Tempo kirim ke nomor ponsel pribadinya hingga Senin malam, 28 April 2025. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus