Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa teknologi industri perbankan, PT Sarana Pactindo, menggugat wanprestasi PT Amartha Mikro Fintek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 April 2025. Perkara ini telah teregister dengan nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rafika Chandra, kuasa hukum PT Sarana Pactindo, mengatakan PT Amartha Mikro Fintek ini telah melanggar perjanjian dengan kliennya soal pengadaan Application Service Provider No. 016/PKS/AMF/XII/2020 - No. 003/ASP/FDS-AMF/XII/2020 pada 30 Desember 2020. Karena itu, Rafika mengatakan PT Amartha Mikro Fintek memiliki utang Rp 47 miliar. “Menyatakan tergugat (PT Amartha Mikro Fintek) telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi,” kata Rafika dalam petitum gugatan itu seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Atas dasar gugatan tersebut, Rafika meminta majelis hakim menghukum PT Amartha Mikro Fintek membayar utang kepada kliennya. Selain itu, dia juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset PT Amartha Mikro Fintek berupa tanah dan bangunan di Jalan Simatupang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. “Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa yaitu sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini,” kata Rafika.
PT Sarana Pactindo (PAC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi perbankan. PAC telah berdiri sejak 2012 dengan fokus pada bisnis recurring. PAC ini juga menyediakan one stop service pada berbagai aplikasi retail dan perbankan seperti Internet Banking, Mobile Banking, Billing System, Call Center System, dan sejenisnya.
Tempo telah menghubungi Founder sekaligus Chief Executive Officer PT Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra untuk meminta respons atas gugatan ini. Namun, Andi belum merespon pesan yang Tempo kirim ke nomor ponsel pribadinya hingga Senin malam, 28 April 2025.
Pilihan editor: Risiko Bisnis Koperasi Desa Merah Putih