Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menkominfo Budi Arie: Kami Blokir 425.206 Konten Judi Online dari Berbagai Paltform

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan periode 18 Juli-18 Oktober 2023 sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online.

20 Oktober 2023 | 11.18 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait perkembangan pemberantasan judi online, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sejak Juli 2018 - Agustus 2023 sudah memblokir 886.719 konten perjudian online dengan rata-rata setiap harinya dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500-2.000 situs dan puluhan aplikasi termasuk aplikasi game terkait perjudian online yang serupa dengan Higgs Domino Island. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap langkah yang dilakukan untuk memberantas judi online. Salah satunya memutus akses atau memblokir konten yang berkaitan dengan judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dari 18 Juli-18 Oktober 2023 kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Konten tersebut, kata Budi Arie, berasal dari beberapa sumber, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten. Kemudian dari file sharing sebanyak 17.235 konten. Selain itu dari dari mendia sosial sebanyak 171.175 konten.

Budi Arie juga mengatakan bahwa Kemenkominfo sudah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situ yang mengandung konten perjudian.

“Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi Arie.

Menurut Budi Arie, pemberantasan akan terus menerus dilakukan Kominfo secara tegas dan serius. Dia juga mengatakan tidak segan-segan memberikan teguran bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online.

Namun, dia berujar, upaya seserius apapun yang dilakukan Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung ketegasan kepolisian dalam menangkap para pelaku, bandar, influenser, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online.

“Itu pun belum cukup, peran aktif masyarakat menggunakan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan,” ucap Budi Arie. “Seperti menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini.”

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus