Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri PU Sempat Usulkan Tambahan Rp 14,87 T untuk IKN sebelum Anggaran Dipangkas Rp 81 T

Meskipun proyek baru di IKN diserahkan ke Otorita IKN, Kementerian PU masih memiliki sejumlah tanggungan pembangunan infrastruktur yang harus diselesaikan.

4 Februari 2025 | 18.23 WIB

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kantor Kemenko di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan kantor Kemenko di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) Zainal Fatah tidak bicara banyak ketika ditanya ihwal nasib pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) usai efisiensi anggaran. Adapun seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, anggaran Kementerian PU dipangkas senilai Rp 81 triliun. Dari pagu anggaran yang ditetapkan Rp 110,95 triliun, anggaran Kementerian PU tersisa Rp 29 triliun.

“Ini nanti kami diskusikan (nasib proyek di IKN). Ini termasuk yang akan didiskusikan di DPR,” kata Zainal saat ditemui di Kementerian PU pada Selasa, 4 Februari 2025.

Meskipun proyek baru di IKN diserahkan ke Otorita IKN, Kementerian PU masih memiliki sejumlah tanggungan. Karena itu, Menteri PU Dody Hanggodo sempat mengusulkan tambahan anggaran Rp 14,87 triliun khusus untuk IKN. Dody mengusulkannya dalam rapat kerja bersama Komisi V pada Selasa, 3 Desember 2024.

Dari Rp 14,87 triliun yang diajukan untuk IKN, Dody membagi anggaran tersebut ke Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 9.900 miliar. Duit itu bakal ditujukan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol, serta duplikasi jembatan Pulau Balang Bentang Pendek.

Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Cipta Karya senilai Rp 4.969,63 miliar untuk penyelesaian pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kemenhan, Polri, dan BIN.

Selain mengusulkan tambahan Rp 14,87 triliun untuk IKN, Dody mengusulkan tambahan Rp 4 triliun untuk dukungan infrasstruktur di daerah otonomi baru Papua. Kemudian, Rp 28,55 triliun untuk pelaksanaan Inpres, serta mengusulkan tambahan Rp 13,18 triliun untuk kegiatan strategis lainnya. Dengan demikian, tambahan anggaran yang diusulkan Dody total mencapai Rp 60,6 triliun.Alih-alih tambahan anggaran disetujui, Kementerian PU malah lebih dulu terkena efisiensi.

Dosen tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga pun memprediksi pemangkasan anggaran Kementerian PU bakal memperlambat pembangunan IKN. Sebab, IKN masih perlu dukungan infrastruktur dari Kementerian PU.

“Misalnya kemarin yang belum beres jalan tolnya. Dengan kondisi seperti ini (anggaran dipangkas), jangan bermimpi tahun 2028 bisa pindah,” kata Nirwono saat dihubungi Tempo pada Selasa, 4 Februari 2025.

Karena itu, Nirwono berujar, pemangkasan anggaran hingga Rp 81 triliun menjadi pukulan berat bagi Kementerian PU. Menurut dia, kebijakan ini perlu ditinjau kembali.

Pilihan Editor: Bank Indonesia Tarik Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus