Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia akan selesai pada kuartal pertama 2019. "Kami menekankan bahwa proses divestasi ini harus selesai pada kuartal pertama 2019 dan cara perhitungan nilai," kata Rini di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 11 Oktober 2017.
Menurut Rini, pemerintah juga masih membahas kepastian investasi yang sekarang leading sector-nya Kementerian Keuangan, yaitu mengenai perpajakannya di pusat dan pungutan-pungutan dari daerah. "Satu lagi tambahan share holder agreement-nya harus seperti apa," ujarnya.
Ihwal nilai saham yang didivestasikan, menurut Rini, masih dalam negosiasi. Sebelumnya, CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson mengirim surat kepada pemerintah terkait dengan divestasi saham 51 persen. Surat bertanggal 28 September 2017 itu ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Dalam surat tersebut, Adkerson mengatakan telah menerima posisi pemerintah untuk divestasi. Adkerson mengatakan tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen serta menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah.
“Freeport telah bekerja untuk bersikap responsif terhadap aspirasi pemerintah atas kepemilikan 51 persen. Namun secara konsisten jelas bahwa divestasi tersebut bergantung pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar usaha sampai tahun 2041 dan Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola. Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan,” kata Adkerson dalam surat itu.
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini