Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Muhammadiyah Kelola Tambang, Menteri Bahlil : Segera, Undang-undang Sudah Mengakomodir

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal pemberian konsesi tambang pada organisasi masyarakat (Ormas), salah satunya Muhammadiyah.

10 Maret 2025 | 15.55 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantornya, Jumat, 21 Februari 2025. TEMPO/Dani Aswara.
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantornya, Jumat, 21 Februari 2025. TEMPO/Dani Aswara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia angkat bicara soal pemberian konsesi tambang pada organisasi masyarakat (Ormas), salah satunya Muhammadiyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin dalam arahan Bapak Presiden Prabowo, yang sebelumnya juga menjadi arahan Mantan Presiden Jokowi, bahwa organisasi kemasyarakatan keagamaan kita akan diberikan tambang," kata Bahlil ditemui di sela menyambangi Madrasah Mualimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Muhammadiyah juga ormas lainnya seperti Nahdlatul Ulama atau NU, saat ini sudah bisa turut mengelola tambang karena ada regulasinya.

"Undang-undang Minerba (mineral dan batu bara) yang baru juga sudah diakomodir soal itu, dan salah satu yang akan menerima itu adalah Muhammadiyah, Muhammadiyah sekarang sudah berproses," kata Bahlil.

"Mungkin insyaallah dalam bulan-bulan suci Ramadhan ini saya akan menandatangani WIUPK-nya supaya bisa meningkat menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan bisa melakukan produksi," imbuh Bahlil.

Bahlil mengatakan dokumen wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) itu diberikan dengan prioritas kepada ormas keagamaan.

Adapun jenis tambang untuk ormas Muhammadiyah dan target bisa rampung administrasinya, Bahlil mengatakan sudah ditentukan.

"Untuk Muhammadiyah tambang batu bara saja, kami rencanakan di bulan-bulan ini selesai (administrasinya)," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang batu bara dari pemerintah.

"Kami, Muhammadiyah sesuai karakter kami, ketika ada tawaran resmi yang sifatnya political will baik dari pemerintah, tidak serta merta menerima, tapi juga tidak serta merta menolak," kata Haedar Nashir di sela Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang digelar di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta Ahad, 28 Juli 2024.

Haedar melanjutkan, Muhammadiyah selama ini punya prinsip, langkah menerima, menolak dan melakukan apapun harus berdasarkan ilmu dalam agama Islam yang jadi pedoman.

"Bahwa jangan bertindak, bersikap apapun tanpa ilmu, langkah kami juga berbasis pada pemikiran-pemikiran Muhammadiyah yang sesuai prinsip Islam Berkemajuan, serta melihat berbagai konteks kehidupan lokal dan nasional," kata dia.

Maka, kata Haedar, selama kurang lebih dua bulan ini Muhammadiyah mengkaji tentang izin pengelolaan tambang itu. Dari berbagai aspek sekaligus mendengar suara dari kelompok yang kontra dengan sederet argumen mulai masalah lingkungan, nasib masyarakat setempat dan soal potensi tambang ilegal yang memiliki banyak masalah.

"Bahkan ada sebagian kecil kelompok yang (menolak kelola tambang) menggelar demonstrasi, kami terbiasa situasi itu, demo, kritik sekeras apapun kami sikapi secara moderat dan terbuka," ujarnya.

"Kami juga terima pandangan yang pro dan konstruktif dengan berbagai argumen disertau data dan fakta yang hidup di lapangan," kata dia.

Dari hasil kajian berbagai aspek itu, kata Haedar, Muhammadiyah pun akhirnya menerima izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah.

"Kami melihat nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya, bukan hanya soal tambang, tapi dunia politik, ekonomi, sosial budaya juga seperti itu dinamikanya," kata Haedar.

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus