Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
OJK mengevaluasi pemberian keringanan pembayaran kredit perbankan bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.
Tren pengajuan keringanan kredit terus menurun.
BCA secara rutin memantau kondisi bisnis nasabah.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi kebijakan pemberian keringanan pembayaran atau restrukturisasi kredit perbankan untuk nasabah yang terkena dampak Covid-19. Otoritas mengimbau perbankan nasional agar siap menghadapi normalisasi kebijakan ketika stimulus ini akan ditarik, termasuk jika dilakukan lebih cepat dari seharusnya. Hal itu sejalan dengan semakin membaiknya perekonomian dan tren pemulihan ekonomi beberapa waktu terakhir. Adapun stimulus ini rencananya akan berakhir pada Maret 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo