Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 Jutaan

Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.

8 Agustus 2020 | 18.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi investasi. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan," termaktub dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 beleid yang sama, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pegawai tersebut harus warga negara Indonesia.

Selanjutnya, pada saat peraturan pemerintah diundangkan, pegawai tersebut harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Syarat berikutnya, pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terakhir, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, kata beleid tersebut, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.

Pegawai tersebut juga bisa mendapat gaji ke-13 apabila telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.

Berikut ini adalah rincian penghasilan ke-13 maksimum untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya.

1. Pimpinan LNS
a. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 8.793.000
c. Sekretaris : Rp 7.993.0O0
d. Anggota : Rp 7.993.000

2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya : Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator : Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas : Rp5.242.000

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI sederajat
- Masa keria sampai 10 tahun : Rp 2.734.000
- Masa keria di atas 10-20 tahun : Rp 3.154.000
- Masa keria di atas 20 tahun : Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa keria sampai 10 tahun : Rp 2.963.000
- Masa keria di atas 10-20 tahun : Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.046.000

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa keria sampai 10 tahun : Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.110.000

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Dibayar Senin, Ini Detail Aturan soal Besarannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus