Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple telah menyetujui kesepakatan, termasuk pabrik manufaktur Apple dan pusat penelitian dan pengembangan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua belah pihak pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjanjian ini menandai berakhirnya negosiasi yang alot antara Apple dan Indonesia, yang tahun lalu melarang penjualan iPhone 16 karena kegagalan Apple memenuhi persyaratan komponen buatan lokal. Perusahaan biasanya dapat memenuhi persyaratan komposisi Indonesia melalui kemitraan lokal atau dengan mendapatkan komponen secara lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, setelah negosiasi yang berlangsung selama berbulan-bulan dengan Apple "rumit", perusahaan itu sekarang sedang dalam proses memperoleh sertifikat konten lokal untuk menjual ponselnya.
Dengan dicapainya kesepakatan investasi berupa skema inovasi, Agus memastikan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Apple bisa segera terbit. Sayangnya, belum ada informasi pasti kapan iPhone 16 akan mulai dipasarkan. Namun, Agus mengklaim sertifikat TKDN itu akan keluar pada Ramadan 2025.
Meski begitu, soal izin edar produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16 berada di kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Jadi bisa sesegera mungkin, sesegera mungkin," kata Agus saat ditanya apakah iPhone 16 bisa beredar di pasar domestik sebelum Lebaran 2025.
Sementara itu, Apple pun mengumumkan rencana terdekatnya memasuki pasar Indonesia secara legal. "Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple. Termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini," ujar perwakilan Apple saat dikonfirmasi oleh Tempo pada Rabu sore.
Dilansir dari Antara, sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan seri iPhone 16 karena perusahaan teknologi tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN. Persyaratan TKDN yang perlu dipenuhi Apple adalah produk dengan target pasar dalam negeri harus terdiri dari setidaknya 35 persen bagian buatan lokal.
Diskusi dengan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait melibatkan Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan Apple.
Dikutip dari Reuters, Agus mengatakan sebagai bagian dari perjanjian dengan Apple senilai lebih dari 300 juta dolar AS, perusahaan akan berinvestasi di pusat penelitian dan pengembangan perangkat lunak di dekat ibu kota Jakarta, ditambah pabrik untuk memproduksi komponen untuk produknya, termasuk headphone AirPods.
Apple disebut berkomitmen untuk melatih SDM lokal dalam penelitian dan pengembangan produknya. Kegiatan pelatihan dan ini akan dilakukan melalui program selain akademi Apple yang ada. Namun kesepakatan ini tidak mencakup kesepakatan Apple untuk membuat iPhone di Indonesia.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Spesifikasi iPhone 16 Lengkap dan Perkiraan Harganya