Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Beri 4 Stimulus Ekonomi untuk Industri Otomotif di 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan penerapan PPN 12 persen itu dibarengi dengan empat stimulus untuk menjaga industri otomotif.

17 Desember 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan akan menyertakan penerapan PPN 12 persen dengan empat stimulus untuk menjaga industri otomotif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga mengatakan, kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menuturkan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat turunnya daya beli masyarakat. Agus berharap kebijakan ini dapat membuat industri otomotif dalam negeri lebih bergairah di tengah pemberlakuan kenaikan tarif PPN.

Pemerintah akan memberi stimulus ekonomi dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar 10 persen kepada electric vehicle (EV) roda empat dan EV bus dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, serta 5 persen untuk EV bus dengan TKDN 20 hingga 40 persen.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. Terkait kebijakan ini, Agus mengimbau agar para produsen kendaraan bermotor bermesin hybrid segera mendaftar agar dapat menikmati insentif tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan stimulus berupa PPNBm DTP untuk EV sebesar 15 persen untuk impor KBLBB roda empat secara utuh atau completely built up (CBU) dan completely knock down (CKD), serta insentif pembebasan bea masuk EV.

“Ini merupakan jawaban dari pemerintah di mana PPnBm DTP untuk KBLBB dan PPN DTP untuk KBLBB ini diberikan, ini meng-cover insentif atau stimulus untuk demand side dan juga untuk supply side untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik,” kata dia.

Selain itu, untuk meningkatkan gairah industri EV dalam negeri, Agus mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif stimulus pada 3 perusahaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia. Ketiga pabrik tersebut adalah produsen EV BYD, Citroen, dan  Aion. “Ketiga pabrikan tersebut akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan Pak Menko dan Bu Menkeu, yakni bea masuk 0 persen dan PPNBm DTP sebesar 15 persen,” kata Agus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus