Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan ada tiga concern utama yang perlu diakomodasi dalam pedoman penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Rencananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang akan merilis pedoman penggunaan AI dalam waktu dekat.
Poin pertama, kata Heru, soal privasi dan perlindungan data pribadi Kedua, perbedaan budaya, sosial dan ekonomi yang akan membedakan dimensi dari etika penggunaan AI. "Sehingga, pemerintah akan menghadapi tantangan menyeimbangkan perkembangan teknologi AI dengan memproteksi hak individu dan nilai sosial," kata Heru ketika dihubungi pada Senin, 18 Desember 2023.
Terakhir, isu pertanggungjawaban dalam proses pembuatan keputusan dari sistem AI. "Kalau AI membuat kesalahan, siapa yang harus bertanggung jawab?" ujar Heru.
Heru mengatakan, etika bersama pemanfaatan AI memang perlu didorong agar penggunaan teknologi ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan menimbulkan kebaikan bersama. Ketika penggunaan AI menimbulkan mudarat lebih banyak ketimbang manfaatnya, menimbulkan kegoncangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, pemerintah pun bisa melakukan intervensi."Agar penggunaan AI dapat dipertanggungjawabkan."
Kendati begitu, menurut Heru, Kominfo tidak perlu tergesa-gesa merilis Pedoman AI. Apalagi jika pedoman itu hanya diatur dari sisi Kominfo saja. Sebab, menurut Heru, AI akan bersifat multisektor.
"Sehingga, (Pedoman AI) harus merupakan hasil rembug banyak pihak. Baiknya tidak buru-buru dan jangan sampai ini hanya diatur Kominfo," kata Heru melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2023.
Adapun menurut Wamenkominfo Nezar Patria, Kominfo akan merilis Pedoman AI pekan depan. "Pokoknya di Desember ini," kata Nezar ketika ditemui usai peluncuran buku Bernalar Sebelum Klik-Panduan Literasi Digital di The Ritz Carlton Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie juga mengatakan pedoman itu bisa bentuk panduan yang dimaksud dapat berupa Surat Edaran atau SE maupun Peraturan Menteri atau Permen.
"Tergantung kebutuhan aja. Ini kan pengantar dulu sampai ada perkembangan selanjutnya. Level regulasinya nanti kita sesuaikan,” ujar Budi Arie dalam acara Launching Visi Indonesia Digital 2045 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2023.
Budi Arie menyebut Kominfo akan belajar dari negara maju, seperti negara-negara di Eropa, yang sudah menerapkan panduan etik mengenai AI. Ia berujar, panduan perlu dibuat karena AI bisa memberi manfaat sekaligus bisa menjadi ancaman bagi masyarakat.
RIRI RAHAYU | YOHANES MAHARSO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini