Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan terkait APBN ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Pengelolaan Keuangan Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
APBN memiliki peran sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara untuk tahun mendatang yang terkait dengan rencana dan proyek jangka panjang. Hal ini juga telah diamanatkan dalam UUD 1945, yakni dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum menjadi APBN, langkah awal pemerintah adalah melakukan perencanaan terkait pengeluaran dan penerimaan uang negara, yang disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Selanjutnya, RAPBN diajukan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.
Berikut ini pembahasan mengenai APBN, fungsi, tujuan, sumber, serta strukturnya yang perlu Anda pahami.
Pengertian APBN
Definisi yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah dipaparkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana Pasal 1 ayat (7) menjelaskan bahwa APBN adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah Republik Indonesia untuk satu tahun anggaran, yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Desember, dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada masa orde baru, rentang waktu pelaksanaan APBN berlangsung mulai 1 April hingga 31 Maret. Namun, saat ini periode APBN dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember untuk setahun anggaran, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Dalam Pasal 11 ayat (2) UU tersebut, disebutkan bahwa APBN terdiri dari tiga komponen, yaitu anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
APBN membahas hal-hal terkait pendapatan negara dan hibah, belanja negara, surplus atau defisit anggaran, keseimbangan primer, serta pembiayaan.
Fungsi APBN
APBN memiliki peran yang penting dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran negara untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Tujuannya adalah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas ekonomi, serta menentukan prioritas dan arah pembangunan negara secara umum.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2003, APBN memiliki enam fungsi penting:
- Fungsi Otorisasi: APBN menjadi landasan untuk melaksanakan pendapatan dan belanja setiap tahun.
- Fungsi Perencanaan: APBN menjadi panduan negara dalam merencanakan kegiatan tahun anggaran yang berkaitan. Rencana pembelanjaan yang telah disusun sebelumnya akan mempermudah penyusunan rencana yang mendukung pengeluaran tersebut.
- Fungsi Pengawasan: APBN menjadi acuan untuk menilai apakah kegiatan pemerintah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Ini memungkinkan masyarakat untuk menilai apakah penggunaan uang negara telah sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
- Fungsi Alokasi: APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran, meminimalkan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi negara.
- Fungsi Distribusi: APBN harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam alokasi dana.
- Fungsi Stabilitas: APBN berperan dalam menjaga keseimbangan ekonomi dasar negara dan mempromosikan stabilitas ekonomi melalui instrumen keuangan yang tepat.
Tujuan APBN
Salah satu tujuan utama penyusunan APBN adalah untuk menjadi pedoman dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, dengan tujuan mencapai peningkatan produksi, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Tujuan ini memiliki tujuan lebih lanjut yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.
Pentingnya penyusunan APBN juga terkait dengan mengarahkan belanja dan pendapatan untuk menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Melalui APBN, pemerintah dapat lebih transparan dalam menunjukkan pendapatan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
Oleh karena itu, semua penerimaan yang merupakan hak negara dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran tertentu harus dicatat dalam APBN.
Ini bertujuan agar pemerintah dan masyarakat dapat memantau apakah anggaran mengalami surplus atau defisit.
Apabila terdapat surplus dalam APBN, dana tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung belanja negara pada tahun fiskal berikutnya.
Langkah ini penting untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta negara, menjaga stabilitas ekonomi dan menjalankan fungsi pemerintah dengan efektif.
Sumber APBN
Pendapatan APBN bersumber dari dua aspek utama, yakni pendapatan domestik dan hibah. Bagian pertama, yaitu pendapatan domestik, terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan selain pajak.
Bagian kedua, yaitu hibah, terdiri dari penerimaan devisa, layanan jasa, atau surat berharga dari pemberi hibah yang sudah tidak terikat dan kewajiban pembayaran.
Struktur APBN
Struktur APBN direpresentasikan dalam format yang dikenal sebagai I-account, di mana kontennya sering disebut sebagai postur APBN. Beberapa faktor yang menentukan postur APBN adalah sebagai berikut:
1. Belanja Negara
Belanja pemerintah pusat mencakup biaya untuk pembangunan, baik di pusat maupun daerah. Ini melibatkan belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan non-BBM, hibah, sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya.
2. Pendapatan Pajak
Pendapatan pajak dalam negeri melibatkan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah, bumi dan bangunan, cukai, serta pajak lainnya. Internasional mencakup bea masuk dan bea keluar.
3. Pembiayaan Negara
Pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan dalam dan luar negeri. Dalam negeri melibatkan perbankan dan nonperbankan (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).
Luar negeri mencakup pinjaman program dan proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Melibatkan sumber daya alam, laba BUMN, termasuk perbankan dan nonperbankan, serta pendapatan lainnya.
5. Pendapatan Negara
Meliputi perpajakan dan bukan pajak. Melalui kepabeanan dan cukai, pajak, hibah, dan pendapatan negara bukan pajak serta lainnya.
6. Penyusunan APBN
Proses terdiri dari dua tahap, yaitu pembicaraan awal antara pemerintah dan DPR dari Februari hingga Agustus, lalu pengajuan dan penetapan APBN dari Agustus hingga Desember.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu APBN, fungsi, tujuan, sumber, dan strukturnya. APBN adalah rencana keuangan pemerintah Indonesia yang dirinci dalam bentuk yang disepakati oleh DPR, mencakup pendapatan dan belanja selama satu tahun.
Ini berfungsi sebagai alat untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
RISMA KHOLIQ (SEO MAGANG)