Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pengertian dan Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Properti

PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya ini.

12 September 2023 | 19.00 WIB

PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva
Perbesar
PPJB adalah dokumen penting dalam transaksi properti di Indonesia. Apa itu PPJB beserta peran dan contohnya? Simak penjelasannya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang disingkat sebagai PPJB adalah dokumen yang memiliki peran penting yang tidak boleh diabaikan di dalam dunia properti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PPJB sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak dalam proses jual beli properti. Mari kita pahami secara mendalam apa sebenarnya PPJB, mengapa perannya penting dalam transaksi properti, dan bagaimana contohnya dalam dokumen properti. 

Pengertian PPJB

PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli properti yang mengikat penjual untuk menjual properti kepada pembeli dengan persyaratan tertentu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umumnya, PPJB berbentuk dokumen digunakan dalam transaksi properti seperti tanah atau rumah. Dokumen ini dibuat sebelum pembayaran penuh properti dan sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi dibuat dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Penting untuk dicatat bahwa PPJB yang dibuat di hadapan seorang notaris memiliki status sebagai akta otentik. 

Menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di antara para pihak yang terlibat dalam kesepakatan perjanjian tersebut.

PPJB berfungsi sebagai pengikatan awal antara penjual dan pembeli dan seringkali digunakan ketika ada syarat-syarat atau kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi sebelum transaksi jual beli properti selesai. 

Dalam konteks hukum, jika ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi properti dan terlibat dalam sengketa, penggugat harus dapat membuktikan hubungan hukum mereka dengan pihak-pihak di luar PPJB.

Peran PPJB 

Di Indonesia, Peran PPJB dalam transaksi jual beli properti sangat penting karena memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

1. Pengikatan Kontrak

Dalam PPJB, berbagai ketentuan transaksi, seperti harga, waktu penyerahan, dan pembayaran, diatur secara jelas. Dengan demikian, PPJB menciptakan kewajiban hukum bagi kedua belah pihak untuk mematuhi kesepakatan tersebut.

2. Perlindungan Hak serta Kepentingan

PPJB dapat melindungi hak dan kepentingan kedua belah pihak. Ini mencakup hak pembeli untuk memiliki properti sesuai dengan persyaratan yang disepakati dan hak penjual untuk menerima pembayaran sesuai dengan perjanjian.

3. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli properti, PPJB dapat digunakan sebagai referensi untuk menyelesaikan sengketa. 

Dokumen ini menguraikan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yang dapat digunakan sebagai panduan dalam menyelesaikan masalah.

Contoh PPJB

Untuk membantu Anda memahami bagaimana contoh PPJB, berikut adalah template PPJB yang dapat Anda gunakan sebagai panduan jika Anda sedang mempertimbangkan transaksi tanah atau properti dan memerlukan dokumen hukum yang sesuai.

Nomor: [NOMOR PPJB]

Pada hari ini,

Dalam hadir saya, [Nama Notaris], [Gelar], seorang Notaris yang berpraktik di [Lokasi Notaris], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan akan disebutkan lebih lanjut pada bagian akhir akta ini.

PIHAK PERTAMA

[Data Pribadi PIHAK PERTAMA]

Selanjutnya akan disebut sebagai: PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

[Data Pribadi PIHAK KEDUA]

Selanjutnya akan disebut sebagai: PIHAK KEDUA

Dengan ini dijelaskan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau memiliki hak atas:

1. Sebidang tanah yang terdaftar dalam sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor [NOMOR SERTIFIKAT].

2. Luas tanah ini adalah [LUAS TANAH] meter persegi ([LUAS TANAH DALAM KATA]).

3. Sertifikat atas nama: [NAMA PEMILIK SESUAI SERTIFIKAT].

Sertifikat tersebut telah diperlihatkan kepada saya, Notaris.

PIHAK PERTAMA saat ini bermaksud menjual tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA juga bermaksud membeli tanah dan bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Namun, mengingat bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan proses jual beli belum dapat dipenuhi, maka pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini menggunakan Akta Jual Beli di hadapan pejabat yang berwenang belum dapat dilaksanakan.

Mengacu kepada penjelasan di atas, PIHAK PERTAMA berjanji untuk mengikat diri dan akan melaksanakan penjualan serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan tanah dan bangunan kepada PIHAK KEDUA dalam waktu yang tepat.

Selanjutnya, Pengikatan Perjanjian Jual Beli ini dibuat dan diterima dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

[Isi Pasal 1]

PASAL 2

[Isi Pasal 2]

PASAL 3

[Isi Pasal 3]

KHUSUS

1. Proses pengalihan nama dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.

2. Transaksi jual beli akan dilakukan di hadapan pejabat berwenang, yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah.

3. Tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).

PASAL 4

[Isi Pasal 4]

PASAL 5

[Isi Pasal 5]

Para pihak menjamin keaslian identitas dan seluruh dokumen yang diserahkan kepada saya, Notaris, yang bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut. Para pihak juga menyatakan bahwa mereka telah memahami seluruh isi akta ini dengan baik.

Demikianlah akta ini dibuat dan ditandatangani di [Lokasi Pembuatan Akta] pada tanggal [Tanggal], dengan dihadiri oleh saksi-saksi berikut ini:

1. [Nama Saksi 1], [Alamat Saksi 1].

2. [Nama Saksi 2], [Alamat Saksi 2].

Kedua saksi ini hadir untuk memberikan kesaksian.

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para pihak dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani tanpa adanya perubahan.

Dilaksanakan tanpa adanya perubahan.

[Lokasi], [Tanggal]

[Notaris]

[Tanda Tangan Notaris]

PIHAK PERTAMA                                                  PIHAK KEDUA



[Tanda Tangan PIHAK PERTAMA]                       [Tanda Tangan PIHAK KEDUA]


Pastikan untuk mengganti [Data Pribadi], [Deskripsi Properti], [Isi Pasal], [Lokasi], [Tanggal], [Nama Saksi], dan informasi lainnya sesuai dengan kebutuhan Anda dalam transaksi PPJB yang sebenarnya.

Nah, itulah pengertian, peran, dan contoh PPJB selengkapnya. Semoga membantu!

KAYLA NAJMI IHSANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus