Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penjelasan Bukalapak soal Perkara dengan Harmas Jalesveva

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva pada 2017.

6 Mei 2025 | 07.39 WIB

Kantor pusat Bukalapak di Metropolitan Tower, Jakarta, 21 Oktober 2022. Kementerian Perdagangan menyambut baik inisiatif Bukalapak untuk mendukung transformasi digital perekonomian Indonesia, salah satunya melalui digitalisasi warung dan UMKM melalui program kemitraan dan layanan virtual. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor pusat Bukalapak di Metropolitan Tower, Jakarta, 21 Oktober 2022. Kementerian Perdagangan menyambut baik inisiatif Bukalapak untuk mendukung transformasi digital perekonomian Indonesia, salah satunya melalui digitalisasi warung dan UMKM melalui program kemitraan dan layanan virtual. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com (BUKA) menyampaikan perkembangan soal perkara dengan PT Harmas Jalesveva. Bukalapak kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai kasasi perseroan ditolak dan diminta bayar kerugian materiil ke Harmas sebesar Rp 107 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Hingga saat ini, permohonan PK tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung,” kata Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cut Fika mengatakan Bukalapak juga telah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025. Gugatan PKPU ini juga masih berjalan. “Hingga saat ini, proses persidangan perkara PKPU tersebut masih berjalan di pengadilan,” kata Cut Fika. 

Perkara ini bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017. Perusahaan berkode saham BUKA ini telah membayarkan uang muka sebesar Rp 6,4 miliar  untuk penyewaan gedung tersebut. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam sidang lanjutan PKPU pada Februari 2025 lalu, Bukalapak menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Shubhan sebagai saksi ahli dalam perkara ini. “Berdasarkan keterangannya, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Head of Media & Communications Bukalapak Dimas Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025. 

Dimas mengatakan salah satu poin yang disampaikan Hadi dalam persidangan ialah kemampuan Harmas menghadirkan kreditur lain dalam sidang. Dia mengatakan dalam proses PKPU ini Harmas tak mendatangkan kreditur. “Harmas tidak mampu membuktikan adanya kreditur lain yang sah, sehingga memperjelas bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata dia. 

Saksi sebagai ahli, kata Dimas, juga menyebut permohonan PKPU Harmas tidak dapat dilanjutkan. Sebab, gugatan utang Harmas di proses PKPU mendasarkan pada kasus yang sedang dalam proses PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva Roni Pandiangan mengatakan Mahkamah Agung telah menolak pengajuan PK oleh Bukalapak pada 28 April 2025. Karena itu, Harmas Jalesveva akan memproses eksekusi terhadap kerugian materiil yang dialami kliennya RP 107,4 miliar.

“Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayar kerugiaan materiil Rp 107,4 miliar kepada Harmas Jalesveva wajib dijalankan oleh Bukalapak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap ,” kata Roni dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 6 Mei 2025. 
 
Roni menjelaskan tindakan Bukalapak yang menghentikan rencana sewa gedung ke Harmas Jalesveva merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, langkah Bukalapak ini juga membuat gedung yang telah selesai dibangun Harmas Jalesveva kini kosong. 

Ia menukil putusan Mahkamah agung yang menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembatalan sepihak itu. Menurut Roni, proses pembatalan sewa harusnya melalui pengadilan. “Bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada klien kami,” kata Roni.

Tempo menelusuri putusan Mahkamah Agung yang disebut menolak permohonan PK Bukalapak pada Rabu, 7 Mei 2025. Namun pada penelusuran dengan kata kunci seperti Bukalapak.com dan Harmas Jalesveva di Direktori Putusan Mahkamah Agung, tidak ditemukan putusan PK tersebut.

 

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami sebagian isi berdasarkan tambahan dari narasumber kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Roni Pandiangan. Penambahan keterangan pada artikel dilakukan pada pukul 12.58 WIB, Rabu, 7 Mei 2025. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus