Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penjelasan Koperasi Syariah 212 Soal Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda

Koperasi Syariah 212 memberikan penjelasan atas kasus dugaan investasi bodong usaha minimarket 212 Mart di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

6 Mei 2021 | 06.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo 212 Mart. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koperasi Syariah 212 memberikan penjelasan atas kasus dugaan investasi bodong usaha minimarket 212 Mart di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestia menyebut 212 Mart yang terjerat kasus ini dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS).

"Apa yang terjadi dengan KSSMS adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, atau koperasi-koperasi syariah lain yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart," kata Mela saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Kasus ini mencuat setelah empat orang pengurus 212 Mart tersebut dilaporkan ke Polres Samarinda oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo. Ada ratusan korban dengan taksiran kerugian hingga Rp 2 miliar lebih.

Sementara itu, dikutip dari situs resminya, Koperasi Syariah 212 adalah koperasi primer nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212. Aksi ini muncul dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Koperasi Syariah 212 selama ini memiliki merek dagang 212 Mart dan minimarketnya sudah tersebar di berbagai daerah dengan sistem kemitraan. Salah satu yang menjadi mitra adalah 212 Mart di Kota Samarinda tersebut, yaitu di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Nomor 20, Samarinda.

KSSMS pun membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk menggunakan merek dagang 212 Mart dengan syarat dan ketentuan. Salah satunya dilarang menghimpun dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 Pusat.

Sehingga, 212 Mart Samarinda ini tercantum dalam daftar gerai di situs resmi Koperasi Syariah 212. Walau demikian, Mela menegaskan KSSMS dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas bahan hukum koperasi yang berbeda.

Kedua entitas bisnis juga memiliki izin usaha masing-masing. Sehingga, Mela menyebut kasus ini sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus KSSMS.

Keterangan dari Mela ini berbeda dengan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Ahmad mendapat penjelasan dari Dinas Koperasi Kota Samarinda bahwa pengelolanya bukan koperasi, melainkan PT Kelontong Mulia Bersama.

"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Tapi, PT Kelontong Mulia Bersama ini berisi sejumlah orang yang tergabung dalam komunitas 212.

Sebaliknya, Mela tak tahu menahu soal PT Kelontong Mulia Bersama yang mengelola 212 Mart Samarinda. "Kami tidak mengetahuinya, juga untuk gerai lainnya selain gerai di Jalan Abdul Wahab Sjahranie," kata Mela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus