Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Pemerintah Provinsi Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hak PI sebesar 10 persen itu diserahkan melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) dan perusahaan perseroan daerah (PPD) yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PHR sekaligus Direktur PHE Kampar Chalid Said Salim mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen ini bisa memberikan banyak manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan WK migas.
“Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru, baik provinsi maupun kabupaten di Riau. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10 persen PI ini akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau," kata Chalid, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 28 Juni 2023.
Dia melanjutkan, keberhasilan pengalihan PI tidak terlepas dari kerja sama yang baik dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), SKK Migas, serta BUMD yang terlibat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan WK Rokan adalah salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional.
"Kerja sama dan dukungan dari pemerintah daerah diharapkan akan mendorong peningkatan produksi migas yang juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," ujar Fadjar.
Selanjutnya: Adapun Senior Manager Relations PHR Regional Sumatera....
Adapun Senior Manager Relations PHR Regional Sumatera Yudy Nugraha mengungkapkan penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK Rokan dan WK Kampar adalah wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
"Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen itu, antara lain ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator. Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar," jelas Yudy.
Sebaliknya, kata dia, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah setara yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR. Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan dan Blok Kampar.
"Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar dia.
Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, kata dia, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun.
"Atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK," tutur dia.