Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Polisi Tangkap Agen Situs Judi Online di Bangka Belitung

Pelaku saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya mempromosikan situs judi online.

3 Agustus 2023 | 17.13 WIB

Ilustrasi judi online.
Perbesar
Ilustrasi judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pangkalpinang berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga menjadi agen situs judi online Glowin88 di media sosial Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang Komisaris Every Susanto mengatakan pelaku yang diamankan adalah Dedi Pratama, 26 tahun, warga Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku diamankan di daerah pintu air Pangkalpinang. Modusnya adalah dengan mempromosikan situs judi online melalui Insta Story di akun Instagram milik pelaku," ujar Evry kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Evry menuturkan pelaku menerima tawaran yang diberikan kepadanya untuk mempromosikan situs judi online Glowin88 dengan upah Rp 700 ribu untuk tiga kali posting setiap hari selama satu Minggu.

"Baru berjalan tiga hari, pelaku menerima pesan dari temannya untuk menghapus postingan tersebut. Namun screenshot postingan pelaku sudah diterima oleh anggota Buser Naga Polres Pangkalpinang," ujar dia.

Menurut Evry, pelaku saat diinterogasi mengakui semua perbuatannya mempromosikan situs judi online. Selain itu, kata Evry, polisi menemukan bukti dari handphone bahwa pelaku juga memainkan judi online dari berbagai situs yang berbeda.

"Upah yang diterima pelaku dari mempromosikan situs judi online menurut pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar dia.

Evry menambahkan saat ini barang bukti sudah disita dan pelaku ditahan di Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar dia.

 

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus