Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ponsel Black Market Bikin Negara Rugi Rp 3 Triliun

Saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel black market atau selundupan.

3 Agustus 2019 | 07.05 WIB

Blokir Ponsel Ilegal
Perbesar
Blokir Ponsel Ilegal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI mendukung langkah pemerintah merancang regulasi yang mengatur validasi IMEI untuk mengendalikan penjualan ponsel di pasar gelap atau black market. Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakanm saat ini negara menanggung kerugian Rp 2 hingga 3 triliun karena karena peredaran ponsel selundupan tersebut. 

“Kerugian itu berasal dari total penjualan ponsel BM (black market) yang mencapai Rp 10 juta unit per tahun,” katanya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019. Saat itu ia berbicara dalam seminar bertajuk Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, dan Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya. 
 
Menurut Merza, kerugian triliunan rupiah ini semestinya masuk sebagai pendapatan pajak pemerintah. Adapun dari kisaran 10 juta unit ponsel gelap yang beredar, potensi pendapatan pajak yang hilang ialah pajak pertambahan nilai atau PPn 10 persen dan pajak penghasilan atau PPh 2,5 persen. 
 
Jika rata-rata tiap unit ponsel dijual seharga RP 2,2 juta, maka jumlah pendapatan pajak yang hilang untuk 10 juta unit ponsel terhitung mencapai Rp 3 triliun. 
 
Merza berharap, dengan adanya regulasi validasi IMEI, potensi kerugian pemerintah akibat penjualan ponsel selundupan dapat diatasi. Rancangan peraturan validasi IMEI sebelumnya telah disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. 
 
Kebijakan itu memungkinkan aktivasi ponsel mesti melalui sistem pairing atau pencocokan antara nomor ponsel mobile subsriber integrated services digital network number atau MSISDN dan kartu SIM. Peraturan menteri tentang IMEI rencananya diteken pada pertengahan Agustus 2019 dan akan efektif 6 bulan setelah regulasi terbit. 
 
Merza mengatakan, meski mendukung diluncurkannya regulasi untuk membatasi ponsel black market, ATSI meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal. Misalnya regulasi IMEI mesti didesain tetap mengizinkan turis asing menggunakan kartu SIM lokal untuk perangkat selulernya. “Ruang lingkup regulasi tata-kelola IMEI juga hanya untuk kepentingan mengatasi pencurian perangkat guna untuk melindungi konsumen,” ujarnya.
 
 
FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus