Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali menetapkan Kepala Kepolisian Daerah Banten Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KKP tertanggal 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak pada pelantikan,” kata Prabowo dalam warkat tersebut, dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
Adapun, jajaran lengkap Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KKP ini sebagai berikut.
1. Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal
2. Kartika Listriana sebagai Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (menggantikan Irjen Victor Gustaaf Manoppo);
3. A. Koswara sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (baru);
4. Haeru Rahayu sebagai Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya (dulu Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya;
5. Tornanda Syaifullah sebagai Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (dulu Inspektur Jenderal KKP dan menggantikan Budi Sulistiyo);
6. Pung Nugroho Saksono sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
7. Irjen Lotharia Latif sebagai Inspektur Jenderal KKP (dulu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
8. I Nyoman Radiarta sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
9. Ishartini sebagai Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (tetap);
10. Trian Yunanda sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (tetap);
11. Irjen Victor Gustaaf Manoppo sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga (dulu sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut); dan
12. Hendra Yusran sebagai Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut (tetap).
Keputusan Presiden ini ditetapkan usai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengirim warkat dengan nomor R-354/MEN-KP/III/2025 pada 3 Maret 2025. “Kepada pejabat nomor urut 1 sampai dengan 9 serta nomor urut 11 diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1, dan kepada pejabat nomor urut 10 dan 12 diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1, sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis dalam Keputusan Presiden tersebut.