Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan lahan perkebunan sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Lahan seluas 221.868,421 hektare tersebut disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani berita acara penitipan barang bukti itu yang disaksikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, seperti apa profil BUMN tersebut?
Profil Indra Karya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agrinas Palma Nusantara berawal dari Perusahaan Negara (PN) Indra Karya yang didirikan sebagai perusahaan pada bidang pemborongan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1961 tentang Pendirian PN “Indra Karya”. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta oleh Presiden ke-1 RI Sukarno pada 29 Maret 1961.
PN Indra Karya bermula dari perusahaan milik Belanda bernama Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (Indemec) C.V. d/h Technisch Bureau H. & S. Jakarta yang telah diambil alih Pemerintah Indonesia berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 1960 tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi. Menurut Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 1961, modal awal PN Indra Karya sebesar Rp112.000.
Kemudian, mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PN Indra Karya dibubarkan dan dialihkan menjadi perseroan. PT Indra Karya (Persero) resmi berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 108 tertanggal 20 Desember 1972.
Melansir laman PT Indra Karya (Persero) Divisi Survei dan Investigasi, pada 1978, Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku kuasa pemegang usaha mengubah bidang usaha PT Indra Karya (Persero) menjadi jasa konsultasi rekayasa (engineering). Sebagai pijakan pertama, bidang usaha tenaga listrik dipilih karena kala itu dianggap belum mempunyai persaingan yang ketat.
Pada 1981, Menteri PU melakukan pengalihan sejumlah tenaga ahli, teknisi, dan staf administrasi Proyek Induk Serbaguna Kali Brantas ke PT Indra Karya (Persero). Di tahun yang sama, bidang usaha PT Indra Karya diperluas dengan pengembangan pada bidang usaha sumber daya air, dengan menitikberatkan pada rekayasa bendungan-bendungan besar, pekerjaan survei, dan investigasi, serta manajemen dan ekonomi.
Meski merambah ke proyek pembangunan sumber daya air di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengairan Departemen Pekerjaan Umum, pekerjaan di bidang ketenagalistrikan masih mendominasi nilai kontrak sebesar 85 persen. Bahkan, nilai kontrak di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum diklaim lebih besar (80 persen) dibandingkan dengan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).
Sejak ditetapkannya PP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 16 Januari 2025, PT Indra Karya (Persero) kini diubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perkebunan dan konsultasi konstruksi, tetapi berfokus pada kelapa sawit sebagai ketahanan energi terbarukan.
Sejumlah Proyek yang Digarap Indra Karya
Pada 1982, Indra Karya memenangkan pelelangan internasional untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sengguruh di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang didanai oleh Bank Pembangunan Asia. Indra Karya bertindak sebagai konsultan utama untuk proyek yang berjalan hingga 1989 tersebut.
Pada 1988, Indra Karya juga terpilih sebagai konsultan utama dua proyek PLTA yang didanai oleh IBRD. Adapun perseroan mempunyai tujuh divisi, meliputi Divisi Engineering I (perencanaan SDA), Divisi Engineering II (supervisi SDA), Divisi Engineering (non-SDA), Divisi Survei dan Investigasi, Divisi Industri (air minum dalam kemasan atau AMDK), Divisi Pengembangan (usaha air bersih dan pengembangan), serta Divisi Hidrologi.
Di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Indra Karya menggarap Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur sejak 2017 dan diresmikan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Bendungan dengan luas area genangan mencapai 297 hektare dan daya tampung 45 juta meter kubik tersebut merupakan Bendungan Proyek Strategis Nasional (PSN) ke-4 Indra Karya di NTT, setelah Bendungan Napun Gete, Bendungan Raknamo, dan Bendungan Rotiklot.
Indra Karya terakhir kali dipimpin oleh Direktur Utama Gok Ari Joso Simamora sejak Senin, 7 Februari 2022. Sementara Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara saat ini adalah Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo.