Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penumpang pesawat mengeluh karena airwheel alias koper pintarnya dilarang masuk ke kabin pesawat. Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra buka suara soal aturannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, airwheel adalah salah satu merek smart luggage atau koper pintar yang banyak dipakai di Indonesia. Koper ini memiliki roda bermotor yang dijalankan oleh baterai dengan kecepatan sekitar 12 kilometer per jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika sedang lelah, penumpang dapat menaikinya saat di bandara. Sejumlah artis, seperti Blackpink dan lainnya, diketahui pernah menggunakan koper ini.
"Kami sampaikan bahwa ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan," ujar Irfan dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.
Adapun aturan ini ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage (kabin). Ini tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri.
"Sesuai dengan kebijakan tersebut maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin, termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram," ujar Irfan.
Selain itu, dimensi paling besar adalah 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm). Kapasitas baterai juga tidak boleh lebih dari 100 Wh.
"Lebih lanjut, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," kata dia.
Selanjutnya: Spesifikasi koper pintar yang bisa masuk kabin
Apabila smart luggage memiliki berat, dimensi, dan/atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak boleh naik ke dalam kabin. Koper pintar yang baterainya berkapasitas melebihi 100 Wh dan kurang dari 160 Wh, dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Namun, smart luggage dengan spesifikasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai. Sedangkan koper pintar dengan kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," ucap Irfan.
Pihaknya juga akan mengoptimalkan edukasi kepada penumpang. Ini termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
"Lebih lanjut, kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight," tutur Irfan.
Sebelumnya ramai diberitakan, seorang penumpang Citilink mengeluh karena koper pintarnya dilarang masuk di kabin pesawat. Pengalaman tersebut dia ungkap dalam video yang diunggah di media sosial dan akhirnya viral.
Dalam video di akun @febriansyahputra_24, dia mengatakan bahwa saat ini koper airwheel tidak boleh masuk kabin padahal dia sudah memakainya 1-2 tahun. "Sekarang airwheel dilarang masuk kabin, hanya boleh bagasi," kata dia dalam videonya.
AMELIA RAHIMA | MILA NOVITA