Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sambal Bakar Indonesia digugat atas perbuatan melawan hukum oleh seorang bernama Kristin Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 April 2025. Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam gugatannya, Kristin meminta majelis hakim untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan PT Sambal Bakar Indonesia dan delapan tergugat lain. Sita jaminannya meliputi kendaraan bermotor, rekening BCA, saham, serta aset berupa tanah dan bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan para tergugat,” tulis petitum itu dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dikutip Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, Kristin juga meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat membayar Rp 2,1 miliar secara tanggung renteng. Termasuk kerugian imateriil sebesar Rp 1,7 miliar. Juga, menghukum para tergugat masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari, setiap kali para tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini.
Didirikan pada 2022, Sambal Bakar Indonesia telah menjadi salah satu restoran masakan Indonesia dengan pertumbuhan tercepat yang menyajikan makanan Nusantara. Sambal Indonesia telah memiliki lebih dari 20 gerai, melayani permintaan masyarakat di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat dan Timur, Lampung, dan Bali. PT Sambal Bakar Indonesia bahkan sedang dalam perjalanan untuk melebarkan sayapnya ke luar negeri.
Pilihan Editor: Daftar Ponsel Terbaru Rilis Pekan Ini, Harga 3 sampai 25 Jutaan