Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Saling Klaim Alokasi Lahan di BP Batam, Pengusaha Akan Bongkar Mafia Tanah

BP Batam dan Pengelola Hotel Pura Jaya saling klaim soal 30 hektar lahan di Nongsa Batam.

29 November 2024 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Polemik alokasi lahan BP Batam dan Pemilik Hotel Pura Jaya belum menemukan titik terang. Pemilik hotel merasa dirugikan secara materil, sedangkan BP Batam menyebutkan keputusan mereka sudah sesuai prosedur mengambil lahan dan menyerahkan ke perusahaan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belum lama ini BP Batam kembali mengeluarkan siaran pers terkait polemik 30 hektar lahan strategis itu. Dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 18 November 2024 Humas BP Batam menjelaskan proses pengalokasian lahan satu persatu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rilis juga merespons pernyataan pengelola Hotel Pura Jaya yang disampaikan di beberapa media beberapa hari sebelumnya. Kemudian usai rilis itu disebar, pengelola Pura Jaya juga menjawab kembali pernyataan BP Batam. 

BP Sebut Alokasi Lahan Tidak Diperpanjang karena Business Plan Ditolak

Setidaknya terdapat dua alokasi pengelolaan lahan (PL) dalam kasus hotel Pura Jaya ini. Yaitu alokasi pertama untuk 10 hektar lahan yang digunakan pengelola untuk membangun hotel. PL kedua seluas 20 hektar yang disebut pengelola dipakai sebagai gedung mess, gardu listrik dan bangunan lain penunjang hotel.

Dalam siaran pers tersebut, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyebutkan, pengelola Hotel Pura Jaya yaitu PT Dani Tasya Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan 10 hektar ketika alokasi masuk pengakhiran.

"Penting kami sampaikan sejumlah fakta, data dan kronologis untuk meluruskan, bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai dari 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi lahan berakhir, PT DTL memang tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi," kata Tuty--panggilan Ariastuty Sirait.

Setelah masa alokasi berakhir, BP Batam kata Tuty, memberi kesempatan pemilik lahan (PT DTL) untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.  Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali, pada 20 Oktober 2018 dan 5 Desember 2018 pihak perusahaan tidak hadir. Dilanjut pemanggilan 6 Desember 2018 yang dihadiri Komisaris PT DTL.

Dalam rapat itu, BP Batam menyarankan agar mengajukan perpanjangan alokasi lahan dengan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT. "Namun, saran BP Batam tak kunjung ada tindak lanjutnya," kata dia. 

Hingga terbit SP 1 tanggal 2 April 2019, SP 2 tanggal 28 Mei 2019 dan SP 3 tanggal 10 Juli 2019 serta surat pengakhiran tanggal 22 Agustus 2019. "Setelah itu barulah ada upaya PT DTL mengajukan surat permohonan perpanjangan via LMS BP Batam pada 6 September 2019," kata dia. 

Lanjut Tuty, demi mendukung investasi BP Batam kemudian mengundang sebanyak dua kali untuk presentasi rencana bisnis yaitu tanggal 6 November 2019 dan 22 November 2019. "Setelah dua kali rapat itu, BP Batam menilai rencana bisnis tidak visible dan menerbitkan surat penolakan bahwa BP Batam tidak menyetujui bisnis plan sehingga mengacu pada pengakhiran tanggal 20 Agustus 2019, PT DTL diminta menyerahkan kembali lahan dan melakukan pengosongan," kata Tuty. Pihaknya menggarisbawahi bahwa Kepala BP Batam incumbent juga masih belum menjabat pada Agustus 2019 itu.

"PT DTL melalui Dirutnya Rury Afriansyah juga telah melakukan penjualan aset hotel dan menerima pembayaran atas aset tersebut sebesar Rp2 miliar berdasarkan surat perjanjian kerja sama tanggal 24 Agustus 2023. Artinya pihak PT DTL telah mengakui seluruh proses ambil alih oleh BP Batam," tutur Tuty.

Tanggapan PT DTL

Menurut Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, perusahaan Hotel Pura Jaya sudah mengikuti tahapan untuk perpanjangan alokasi lahan. Mulai dari pembayaran UWTO hingga melampirkan rancangan bisnis. Namun, tiba-tiba pengalokasikan dibatalkan padahal sudah mendapatkan angin segar beberapa pejabat di BP Batam, salah satunya Deputi III BP Batam kala itu. 

Eko menjelaskan, surat perpanjangan alokasi lahan memang dilayangkan ke BP Batam, pada 22 Agustus 2019. Pada 29 Agustus 2019 PT DTL juga mengirimkan surat permohonan perpanjangan UWTO kepada BP Batam. 5 September 2019 PT DTL mengajuka pendaftaran perizinan perpanjangan hak atas tanah pada lama aplikasi perizinan BP Batam no pendaftaran EXT0920190076.

"Setelah itu klien saya rapat dengan Deputi III (Dwianto Eko Winaryo) dan Direktur Lahan  (Imam Bachroni) masalah perpanjagan UWTO," kata Eko.

Singkat cerita pada 5 November BP Batam mengundang PT DTL melakukan presentasi rencana bisnis PT DTL. "6 November PT DTL kembali rapat dengan BP Batam, yang dihadiri semua jajaran, Deputi III BP Batam ketika itu menyatakan bahwa lahan tetap akan dialokasi PT DTL, bahkan persentasi dilakukan bersama konsultan yang direkomendasikan oleh BP Batam,” kata dia.

Ia mengatakan pada 20 November 2019 PT DTL kembali diundang melakukan presentasi rencana bisnis dan melengkapi semua data administrasi dan keungan. "Setelah lewati semua proses pada 27 November 2019 PT DTL menyerahkan semua persyaratan lengkap rencana bisnis kepada BP Batam," kata dia. 

“Dalam fase ini (persentasi bisnis) terjadi pergantian Kepala BP Batam, seharusnya kita dijanjikan alokasi lahan, tiba-tiba diubah, padahal sudah memasukan penyelesaian akhir untuk alokasi lahan ini tetap dikelola Pura Jaya,” tutur dia.

Ia merasa aneh ketika alokasi ini sudah disetujui Deputi III, tiba-tiba dibatalkan. “Padahal ketika dalam proses presentasi bisnis plan, pimpinan Deputi III BP Batam sudah setuju, tiba-tiba di batalkan,” kata dia.

BP Batam kemudian mengirim surat untuk pengosongan. Namun, PT DTL membalas pengosongan tidak bisa dilakukan karena masih proses hukum. “Tetapi tetap saja, pada Juli 2023 hotel dirobohkan, tanpa ada juru sita pengadilan,” kata dia.

Terkait Lahan 20 Hektar

Sedangkan terkait pengalokasi lahan 20 hektar, kedua pihak juga berbeda pendapat. Menurut BP Batam, pembatalan alokasi lahan kepada PT DTL meskipun belum habis masa alokasi lahan karena lahan tak dimanfaatkan perusahaan.

Kata Tuty, bahwa alokasi lahan tersebut semenjak Juni 1993. Pada tahun 2017, setelah 24 tahun berlalu dan pada tahun tersebut memang BP Batam sedang mulai gencar mengevaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. BP Batam telah melakukan evaluasi dan menerbitkan SP 1,2, 3 dan surat pemberitahuan tahun 2019. 

PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan tersebut dan tidak melakukan pembangunan secara berkelanjutan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan sebagaimana dalam surat perjanjian. Pihak PT DTL juga tidak mengurus Fatwa Planologi dan IMB di atas alokasi lahan tersebut. Sehingga pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah. 

Kemudian, PT DTL kembali mengajukan gugatan hukum  sejak 2020, namun dalam prosesnya putusan kasasi PT DTL ditolak begitu juga putusan PK juga dimenangkan BP Batam pada tahun 2022. Hal itu, menurut Ariastuty membuktikan bahwa langkah evaluasi melalui pembatalan alokasi lahan yang dilakukan pihaknya telah sah di mata hukum. Terbukti juga pada waktu dilakukan foto udara pada 2021 tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan.

Sedang Rury menegaskan tidak sepersenpun dirinya menerima ganti rugi. “Saya tidak ada menerima ganti rugi apapun, adapun serah terima funitur, lalu ganti rugi ke siapa?” kata Ruty, Sabtu, 23 November 2024.

Ia juga kecewa dengan pernyataan yang dikeluarkan Humas BP Batam. Tidak tanggung-tanggung Rury menegaskan akan membongkar sindikat mafia lahan dengan cara pengadilan rakyat. “Saya juga minta kepada pak Presiden Prabowo dengarkan suara kami ini, dari segala lapisan sosial yang terzolimi akibat mafia lahan di BP Batam,” kata dia. 

Pokoknya apapun ceritanya kata Rury, tidak ada namanya putusan tata usaha bisa merobohkan sebuah gedung. “Kedua perobohan (Hotel Pura Jaya) dilakukan tanpa ada juru sita pengadilan, dan berita eksekusi, saya akan terus tempuh proses hukum ini,” kata Rury.

Kadin Minta BP Batam Direvolusi Secara Keseluruhan

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menerima banyak laporan masalah tumpang tindih lahan di BP Batam. Kada Jadi, data laporan yang masuk sudah puluhan banyaknya. “Kadin membuka pintu untuk para pengusaha melaporkan permasalahan lahan ini,” kata Jadi saat menerima pengusaha yang melaporkan masalah lahan ke Kadin Batam, Jumat, 15 November 2024.

Permasalahan lahan terjadi sudah lama, tetapi kata Jadi semenjak Kepala BP Batam dijabat ex-officio kasus yang dilaporkan meningkat drastis. “Serta banyak penyelesaian masalah lahan yang tidak diselesaikan BP Batam, sehingga ini menumpuk (masalah),” kata Jadi. 

Kadin akan datang ke BP Batam untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan lahan tersebut. Ia juga meminta mengevaluasi tidak hanya sistem alokasi lahan BP Batam, tetapi juga Direktur Lahan BP Batam yang tak komunikatif.

"Tidak hanya ini sebenarnya sudah ada beberapa kasus lahan yang dilaporkan juga ke Kadin, termasuk permasalahan tumpang tindih sesama pengusaha, kita minta pertangung jawab BP Batam selaku pengelola," kata dia.

Jika BP Batam tidak bisa selesaikan, kata Jadi, Kadin akan melaporkan permasalahan lahan ini ke Dewan Kawasan BP Batam yaitu Susiwijono Moegiarso. "Kita minta solusi, terkait hal ini, jangan sampai terlalu lama, nanti akan menjadi negatif terkait investasi asing di Batam," kata dia. 

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo juga memerintahkan meriview undang-undang. Menurutnya salah satu perlu diubah adalah secara keseluruhan yang ada di BP Batam, tak hanya aturan penunjukan kepala tetapi juga FTZ dan lainnya. 

"Seperti yang diarahkan Pak Prabowo, melakukan kajian ulang segala peraturan undang-undang, mulai dari peraturan pemerintah juga, seperti di Batam juga banyak aturan yang perlu dievaluasi seperti FTZ, KEK, hingga Undang-undang peraturan kepala," kata dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus